PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Tiga pejabat lama UIN Suska Riau itu diperiksa Selasa 24 Mei 2022.
Tiga pejabat tersebut yakni SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Suska Riau tahun 2019. Kemudian AS selaku Karo Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Riau tahun 2019. Dan ketiga MN selaku Kabag Kemahasiswaan UIN Suska Riau tahun 2019.
"Perihal pemeriksaan tiga saksi ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto."
"Para saksi diperiksa tim penyelidik Pidsus Kejari Riau terkait pencairan dan penggunaan dana di masing-masing perwakilan unit dan biro di UIN Suska Riau tahun 2019 yang bersumber dari APBN," jelasnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau yang bersumber dari APBN. (*)
Tags : UniversitasIslam Negeri Suska Riau, 3 Pejabat UIN Suska Riau Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana Bantuan Layanan Umum,