Sebanyak 32 kelurahan di Kota Pekanbaru masuk dalam zona merah dan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena tingginya kasus penyebaran Covid-19.
RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) mengatakan bahwa PPKM tersebut merupakan arahan Pemerintah Pusat yang kewenangannya diserahkan kepada bupati ataupun walikota. "Karena mereka (Bupati dan Walikota) yang lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing," kata Gubri, Senin (12/4).
Gubri mengatakan, untuk kelurahan yang masuk ke dalam zona merah sama sekali tidak boleh salat berjamaah di masjid dan dianjurkan beribadah di rumah masing-masing. "Hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi penyebaran penularan Covid-19," ujarnya.
Sejumlah 32 kelurahan dengan zona merah di Kota Pekanbaru adalah Kelurahan Sidomulyo Timur, Delima, Sidomulyo Barat, Rejosari, Simpang Tiga, Pematang Kapau, Tobek Godang, Maharatu, Tangkerang Labuai, Labuhbaru Barat, Tangkerang Barat, Tuah Karya, Sialang Munggu, Simpang Baru dan Sri Meranti. Kemudian Kelurahan Tangkerang Tengah, Tangkerang Timur, Tangkerang Utara, Labuhbaru Timur, Harjosari, Sialang Sakti, Umban Sari, Kedung Sari, Tangkerang Selatan, Sukamaju, Wonorejo, Bambu Kuning, Bencah Lesung, Cinta Raja, Limbungan Baru, Sukamulia dan kelurahan Tampan.
PPKM Tingkat RW Akan Diberlakukan
Sementara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk lingkungan Rukun Warga (RW). Sebelumnya, ada wacana PPKM diberlakukan di tingkat kelurahan. "PPKM, diminta Satgas untuk mendetailkan lagi peta penyebaran COVID-19. Dari kelurahan ke tingkat RW," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dirilis mediacenter, Senin (12/4).
Menurutnya, saat ini baru memiliki pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang dilakukan berdasarkan wilayah per RW. Dalam pemetaan kelurahan yang telah ada, harus dikabarkan lagi mana saja RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran COVID-19. "PPKM dilakukan bagi RW yang zona merah. Kita evaluasi pemetaan wilayah per RW," jelasnya.
Jika pemetaan rampung, Pemko akan membuatkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan PPKM. Regulasi PPKM bakal diatur dalam Peraturan Wali kota (Perwako) Pekanbaru. Perwako dibuat berdasarkan acuan dari Edaran Mendagri dan Perwako 130 yang telah dimiliki pemerintah kota dalam penanggulangan COVID-19. Lingkungan RW yang melaksanakan PPKM seluruh aktivitas kegiatan keramaian dihentikan, termasuk kegiatan rumah ibadah.
"Semua kegiatan termasuk rumah ibadah tidak boleh dibuka. Ini kita ikuti pedoman Menteri Agama terkait sikap kepala daerah dalam wilayah zona merah. Tidak ada aktivitas keramaian di RW yang melaksanakan PPKM," tegasnya. (*)
Tags : 32 Kelurahan Zona Merah, Pekanbaru, Dilarang Salat Berjamaah , Aktivitas Rumah Ibadah Dihentikan,