PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dari dua daerah di Provinsi Riau.
Para Paslon Kepala Daerah dari Riau mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024. Total ada tujuh gugatan yang dilayangkan para Paslon dari Riau.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) dari Kota Dumai, Ferdiansyah-Soeparto, serta paslon nomor urut 1 dari Kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Rahmat.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan dari kedua paslon masuk pada Jumat (6/12/2024).
Paslon Ferdiansyah-Soeparto mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Umum Walikota Dumai 2024 pada pukul 19:17 WIB dengan nomor registrasi 89/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dari hasil pleno KPU Dumai, pasangan Paisal-Sugiyarto dinyatakan sebagai pemenang dengan raihan 105.333 suara, jauh mengungguli Ferdiansyah-Soeparto yang hanya memperoleh 31.319 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 dari Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, mengajukan gugatan pada pukul 20:43 WIB dengan nomor registrasi 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Di Kota Pekanbaru, hasil pleno KPU menunjukkan kemenangan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho dan Markarius Anwar, dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041 suara. Pasangan Muflihun-Ade Hartati yang berada di posisi kedua hanya mampu meraih 72.475 suara.
Meski kalah jauh, calon Walikota Pekanbaru, Muflihun atau yang akrab disapa Uun, sempat menyampaikan ucapan selamat kepada Agung Nugroho melalui pesan WhatsApp pribadi. Namun, Uun dan timnya tetap memutuskan untuk membawa hasil Pilkada Pekanbaru ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 76 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga Jumat (6/12/2024) pukul 16.30 WIB. Permohonan ini terdiri dari sengketa pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota.
Dari total sengketa tersebut, pilkada tingkat kabupaten mendominasi dengan 55 permohonan, lima di antaranya berasal dari Provinsi Riau. Proses pendaftaran sengketa dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menetapkan hasil perolehan suara di masing-masing wilayah.
Selain Pilwako, MK menerima daftar sengketa Pilkada Bupati di Riau, berikut daftarnya:
Mahkamah Konstitusi akan melakukan verifikasi administrasi dan menyusun panel hakim untuk menangani setiap kasus. MK menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan persidangan secara efektif dengan mengacu pada evaluasi pelaksanaan sidang sebelumnya.
Provinsi Riau menjadi salah satu daerah dengan intensitas sengketa tertinggi. Dikutip dari situs resmi MK, berikut daftar sengketa pilkada dari wilayah ini:
1. Rokan Hilir
Gugatan terdaftar pada Kamis (5/12/2024) pukul 16.48 WIB dengan nomor register APPP 31/PAN.MK/e-AP3/2024 diajukan oleh pasangan Afrizal Sintong dan Setiawan. Mereka menggugat hasil Pilkada Rokan Hilir dengan KPU Rohil sebagai pihak termohon.
2. Rokan Hulu
Pasangan Kelmi Amri dan Asparaini, calon nomor urut 1, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Rokan Hulu dengan nomor register 34/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis sore.
3. Kuantan Singingi
Pasangan Adam dan Sutoyo, calon nomor urut 2, mendaftarkan gugatan terkait Pilkada Kuantan Singingi pada Kamis siang. Gugatan mereka teregistrasi dengan nomor APPP 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam keterangannya, perwakilan mereka, Dodi Fernando, menuding calon petahana Suhardiman Amby melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk penerbitan Peraturan Bupati terkait alokasi anggaran bantuan jalur tradisional di 49 desa.
4. Kampar
Pasangan Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra, calon nomor urut 4, turut mengajukan gugatan hasil Pilkada Kampar pada Kamis sore. Gugatan ini terdaftar dengan nomor APPP 29/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
5. Siak
Pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.58 WIB, pasangan Alfedri dan Husni Merza, calon nomor urut 3, mendaftarkan gugatan Pilkada Siak dengan nomor APPP 73/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Proses selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan melakukan verifikasi administrasi dan menyusun panel hakim untuk menangani setiap kasus. MK menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan persidangan secara efektif dengan mengacu pada evaluasi pelaksanaan sidang sebelumnya. (*)
Tags : paslon kalah, paslon kepala daerah ajukan gugatan, riau, sengketa pilkada ke mk, News Kota ,