PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Sebanyak 6.160 narapidana di Riau mendapat remisi di perayaan HUT RI ke-75. 94 orang diantaranya langsung bebas lantaran masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun menjelaskan narapidana itu mendapatkan remisi lantaran telah memenuhi syarat. "Dari 11.614 napi se-Riau, terdapat 6.160 yang mendapat remisi," katanya, Senin (17/8/2020).
Terangnya, napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.086 orang. Disusul Lapas Bengkalis sebanyak 846 orang dan Lapas Bangkinang sebanyak 824 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Lapas Bangkinang yaitu sebanyak 16 orang, lalu Lapas Pekanbaru sebanyak 14 orang, dan Lapas Bengkalis serta Rutan Dumai sebanyak 13 orang.
Remisi itu diserahkan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar, kepada 2 orang perwakilan narapidana yang berasal dari Rutan Pekanbaru dan Lapas Perempuan Pekanbaru di Balai Serindit Aula Gubernuran, Senin (17/8). Penyerahan remisi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat. "Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," harapnya.
Sementara terkait Covid-19 yang kini tengah menjadi momok di Nusantara, terdapat beberapa lapas dan rutan di provinsi lain mulai terpapar Covid-19. Namun, untuk wilayah Riau saat ini diketahui masih nihil dari Covid-19. Untuk itu, Kemenkumham Riau tetap konsisten semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan di Riau. Sementara, secara nasional Kemenkumham memberikan remisi kepada 119.175 orang narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.438 narapidana diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas karena termasuk dalam kategori RU II.
Untuk diketahui, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain remisi, pemerintah telah mengeluarkan pula kebijakan pembebasan narapidana dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui program Asimilasi dan Integrasi yang sampai bulan Agustus tahun 2020 telah diberikan kepada 40.504 orang di seluruh Indonesia. Yakni terdiri dari program Asimilasi diberikan kepada 38.078 orang dan program Integrasi kepada 2.426 orang. (rp.san/*)
Tags : Narapidana, Riau, HUT RI 75,