Dumai   2020/10/01 13:27 WIB

70 Karton Miras Ilegal Ditangkap Bea Cukai Dumai 

70 Karton Miras Ilegal Ditangkap Bea Cukai Dumai 

DUMAI - Tim Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) ilegal di Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan sinergi sejumlah Aparat Penegak Hukum di Kota Dumai. Selain itu lima orang turut diamankan dalam operasi tersebut, masing masing inisial H, W, B, K dan Z, empat di antaranya warga Dumai, satu warga Rokan Hilir. BC Dumai juga mengamankan 2 unit kendaraan bermotor roda empat, Senin 28 September 2020 kemarin. "Sebagai barang bukti dari kegiatan penindakan ini, minuman keras yang berhasil diamankan 70 karton masing-masing berisi 12 botol minuman keras berbagai merek dan kadar alkohol," kata Kasi Pusat Layanan Informasi (PLI), Bea Cukai Dumai, Gatot Kuncoro pada media, Kamis (1/10/2020).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Rokan Hilir, berupa aktivitas bongkar muat barang yang diduga ilegal. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Bea Cukai Dumai dengan melakukan pemantauan aktivitas di sekitar gudang dimaksud. Semula adanya pergerakan sebuah kendaraan roda empat jenis pick up dari gudang yang  diduga tengah mengangkut barang ilegal yang dicurigai. Petugas Bea Cukai kemudian mengikuti perjalanan mobil pick up tersebut hingga akhirnya mobil pick up bertemu oleh sebuah mobil lain, jenis MPV.

Petugas Bea Cukai langsung melakukan penghentian kedua mobil tersebut di daerah Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (28/9/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan atas muatan kedua kendaraan, didapati mobil pick up tengah mengangkut minuman keras tanpa dilekati Pita Cukai, sebanyak 70 karton masing masing berisi 12 botol minuman keras berbagai merk ditutupi dengan terpal. Dari kegiatan ini, Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan potensi penerimaan Negara dari sektor Cukai kurang lebih Rp668 juta dari nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp303 juta.

Saat ini petugas Bea Cukai tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi dari lima pelaku yang diamankan. Bea Cukai, terus berkomitmen menjaga amanah menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan merugikan kesehatan salah satu perwujudannya. Pengenaan cukai atas komoditi yang memiliki karakteristik tertentu yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. (rp.elf/*)

Tags : Bea Cukai Dumai, Minuman Keras, Miras Ilegal ,