News   2023/09/12 21:44 WIB

76 Masyarakat Miskin dapat Pendampingan Bantuan Hukum dari Pemprov Riau

76 Masyarakat Miskin dapat Pendampingan Bantuan Hukum dari Pemprov Riau

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sudah ada 76 perkara masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan hukum dari Pemprov Riau tahun ini. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin itu melalui Biro Hukum yang didampingi Organisasi Badan hukum (OBH).

"76 masyarakat miskin di Riau dapat pendampingan bantuan hukum."

"Progres program bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu provinsi Riau hingga saat ini sudah terserap 95 persen. Total masyarakat yang telah mendapatkan bantuan hukum sebanyak 76 perkara," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi seperti dirilis mcr, Selasa (12/9).

Ia menyebut bantuan hukum masyarakat miskin di Riau dilakukan pendamping OBH, namun untuk anggaran pendamping disiapkan Pemprov Riau. 

Dengan rincian OBH Mahatva Rokan Hilir (Rohil) empat perkara, OBH Ananda Rohil tujuh perkara, OBH Paham Riau lima perkara, OBH YLBHI Pekanbaru lima perkara, dan OBH Fakultas Hukum Unilak dua perkara.

Kemudian OBH FMII Kampar delapan perkara, OBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru tujuh Perkara, OBH Pos Bantuan Advokat Indonesia Siak enam perkara, dan OBH sahabat keadilan Rohul lima perkara.

Lalu OBH Yayasan Riau sejahtera tiga perkara, OBH Keadilan Junjungan Bengkalis sembilan perkara, Pos Bantuan Hukum Kota Dumai sembilan perkara, dan OBH Batas Indragiri enam perkara.

Dijelaskan Yan, pendampingan yang dilakukan tersebut dilakukan pada saat masyarakat dilakukan pemeriksaan di Aparat Penegak Hukum (APH) maupun saat di pengadilan. Karena itu masyarakat Riau diimbau untuk memanfaatkan program tersebut. 

"Perlu kami sampaikan bahwa kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Riau manfaatkan lah program ini. Pemprov Riau berkomitmen hadir memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat kurang mampu dengan layak dan secara cuma-cuma," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan ke pihaknya bila ada pendampingan yang diberikan OBH kurang maksimal. Itu untuk bahan evaluasi pihaknya kedepannya. (*)

Tags : bantuan huku, masyarakat miskin dapat pendampingan bantuan hukum, bantuan hukum dari pemprov riau, News,