PEKANBARU - Sebanyak 93.915 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota se-Provinsi Riau memanfaatkan program pemitihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program penghapusan denda administrasi PKB di Riau sendiri dimulai sejak 9 Agustus sampai dengan 9 November 2021 mendatang. Sedangkan 93.915 kendaraan mendapat keringan denda pajak itu terhitung sampai 31 Oktober 2021.
"Ada sebanyak 93.915 kendaraan roda dua dan empat di Riau yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak. Itu kendaraan roda dua ada 68.266 unit, dan roda empat 25.649 unit," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Rabu (3/11/2021), seperti yang dilansir dari mcr.
Dijelaskan Herman, dari 93.915 unit kendaraan itu sedikitnya ada Rp35.029.462.976 denda yang diberi keringanan, dari total pokok PKB sebesar Rp103.853.814.950 lebih.
"Itu rinciannya untuk kendaraan roda dua denda yang dihapuskan sebanyak Rp6.859.838.498 dari pokok pajak Rp19.921.897.550. Kemudian keringanan denda kendaraan roda empat sebanyak Rp28.169.624.478, dari pokok pajak sebesar Rp83.931.917.400," terangnya.
Untuk itu, Herman mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang tinggal beberapa hari lagi.
"Karena program penghapusan ini tidak mesti ada setiap tahun. Makanya kesempatan ini manfaatkan dengan sebaik-baik, sebab program ini dilakukan untuk memberi keringanan masyarakat bayar pajak di masa pandemi Covid-19," tutupnya. *
Tags : Kendaraan Bermotor, Pajak Kenderaan Bermotor, Riau, News, Keringanan Pajak Kenderaan Bermotor ,