JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akhirnya akan merealisasikan untuk menaikkan tarif listrik, tetapi sejak tahun 2017 perusahaan negara ini tidak melakukan penyesuaian.
"Kalau automatic tariff adjustment ini dilepas maka akan ada kenaikan tarif sesuai dengan adjusment dari menggunakan 4 parameter," kata Direktur Utama (Dirut) Darmawan Prasodjo saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, dirilis Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Darmawan Prasodjo, buka-bukaan soal rencana kenaikan tarif listrik di hadapan anggota Komisi VII DPR RI. PLN akan mengikuti kebijakan pemerintah ihwal rencana penyesuaian tarif listrik atau automatic tariff adjustment (ATA) untuk golongan nonsubsidi.
Pemerintah memang berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2022, khususnya golongan nonsubsidi. Sebelumnya, pemerintah menunda penyesuaian tarif (tariff adjustment) sejak 2017, sehingga tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga saat ini.
Kebijakan itu, membuat pemerintah memberikan kompensasi pembiayaan listrik untuk golongan nonsubsidi. Sebaliknya, bila tariff adjustment dilepas maka ada kenaikan tarif berdasarkan 4 parameter, yakni exchange rate, kurs, ICP, harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi.
Menurut dia, rencana penyesuaian tarif listrik tahun di merupakan keputusan bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR RI, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Keuangan. Meski begitu, rencana penyesuaian tarif listrik belum diumumkan.
"Keputusan ini bukan di PLN saja. Tapi, ini keputusan bersama dari DPR RI, Kementerian Keuangan, ESDM, dan Istana. PLN sebagai opertor. Apakah yang non subsidi akan menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah atau tarif adjusment," kata Darmawan. (*)
Tags : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PLN akan Melakukan Penyesuaian, Kenaikan Tarif Listrik,