PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Puluhan anak di daerah Okura, Pekanbaru, terancam tak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA karena tak memenuhi syarat sistem zonasi. Padahal di tempat tinggal mereka hanya ada satu sekolah negeri, yaitu SMAN 16 Pekanbaru.
Itu diungkapkan oleh seorang warga, Atan Keok, yang mengadukan nasib anaknya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Ombudsman Perwakilan Riau.
Atan menyebut anaknya ditolak di SMAN 16 Pekanbaru karena rumahnya terlalu jauh atau berada di luar zonasi.
"Padahal memang jarak rumah kami dari SMA itu jauh, ada sekitaran 7,5 kilometer. Tapi itu satu-satunya sekolah yang ada di situ, " kata dia, Senin (7/8/2023) sore.
Atan mengatakan solusi yang tersisa hanyalah memasukkan anaknya ke sekolah swasta yang lebih jauh. Namun kondisi ekonomi keluarganya membuat hal itu tidak memungkinkan sehingga ia lebih memilih untuk bersikeras menyekolahkan anaknya di SMA negeri.
"Anak saya saja mendaftar diri ke sekolah SMA 16 melalui program afirmasi karena kami mendapat bantuan PKH karena sistem zonasi," ujarnya.
Tak hanya anaknya, Atan menyebut ada anak-anak lain yang kurang lebih berjumlah 20 orang bernasib sama. Namun yang diterima pihak sekolah tidak sampai 10 orang yang jarak rumahnya lebih dekat dari sekolah.
Menanggapi itu, YLBHI-LBH Pekanbaru telah bersurat kepada Kepala Ombudsman Provinsi Riau dengan Nomor 086/SK/LBH-PBR/VIII/2023, hal ini dikarenakan anak dari Atan Keok tidak mendapatkan haknya atas pendidikan yaitu telah dinyatakan tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 16 Pekanbaru pada tanggal 1 Juli 2023.
"Atas permasalahan ini telah dikonfirmasi kepada Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau bahwa tidak lolosnya anak Atan Keok dikarenakan jarak kediaman yang terlalu jauh dari sekolah, penolakan tersebut tentunya menjadi catatan buruk terhadap pelayanan publik di Provinsi Riau," jelas YLBHI-LBH Pekanbaru dalam keterangan tertulisnya.
Sistem zonasi yang merugikan anak-anak yang tinggal di Okura itu dinilai YLBHI-LBH Pekanbaru bertentangan dengan cita-cita negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang termuat dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945.
Sementara itu pihak Ombudsman Perwakilan Riau, Wahyuni, setelah menerima pengaduan tersebut, menyatakan akan melakukan tindak lanjut kepada pihak terkait.
"Ini tentunya menjadi pengingat bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan nasib anak-anak yang tinggal di daerah Okura sebagai daerah perbatasan antara Pekanbaru dengan Kecamatan Perawang Kabupaten Siak," pungkasnya. (*)
Tags : sistem zonasi, wilayah zonasi, pendidikan, puluhan anak rerancam tak sekolah di pekanbaru,