ROKAN HILIR, RIAUPAGI.COM - Aktivis Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mengapresiasi kinerja Kapolres Rokan Hilir beserta Kasat Reskrim atas penangkapan kayu yang diangkut saat melintas di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
"Akivis SALAMBA apresiasi kinerja polisi."
"Kita apresiasi kinerja Polri, khususnya Kepolisian Resort Rokan Hilir yang telah memberantas dan menindak tegas para pengangkut kayu tanpa izin ini kemarin Selasa 20 Juni 2023," kata Koordinator SALAMBA, Jarian, Kamis (22/6).
"Pengungkapan tindak pidana ini kita apresiasi dan berharap dapat diproses hukum," sambungnya.
Penangkapan kasus tersebut sebelumnya dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hilir usai amankan inisial SA alias Pbs (43) di jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selasa 20 Juni 2023. Pukul 19.00 WIB.
Aksi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Dr AKP Reza Fahmi SIK MH dibantu Kanit II Tipidter IPDA Kodam Sidabutar dan juga beberapa Personil Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan satu pelaku atas dugaan tindak pidana dibidang kehutanan.
"Pengungkapan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat sehubungan adanya pengangkutan kayu diduga hasil hutan tanpa izin," kata Juliandi pada media.
Dari serangkaian informasi dan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penyetopan mobil Mitsubishi Colt Diesel saat melintas dijalan lintas setelah dilakukan pengecekan ditemukan muatan kayu olahan sebanyak 5,2 ton berbagai jenis dan ukuran.
Sejauh ini terduga pelaku tidak bisa menunjukkan bukti surat apapun kepada polisi dan selanjutnya Tim mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut, jelas Juliandi. (*)
Tags : kayu ilegal, polisi tangkap kayu ilegal, penangkapan kayu tanpa izin, kriminal, news daerah,