News   2023/06/23 9:4 WIB

Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriyah Hanya 3 Hari, 'Tapi Perusahan Swasta Tak Wajib'

Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriyah Hanya 3 Hari, 'Tapi Perusahan Swasta Tak Wajib'

PEKANBARU - Cuti bersama Iduladha 1444 Hijriyah Tahun 2023 Masehi menjadi tiga hari. Namun libur ini tidak diwajibkan bagi pihak swasta.

"Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriyah hanya 3 hari."

"Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, seperti dirilis dikutip detik.com, Kamis (22/6).

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kesepakatan libur mesti sesuai kesepakatan dengan bos perusahaan. Itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Ia menyebut, cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat fakultatif alias tidak wajib. Diberikan atau tidaknya cuti bersama ke karyawan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.

Ida menekankan kesepakatan cuti bersama diambil mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

Menaker mengatakan, perusahaan bisa saja meminta pekerjanya untuk tetap bekerja saat cuti bersama. Tetapi, dia menegaskan harus ada kesepakatan antara pekerjanya.

"Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasi maka dia akan meminta pekerjanya untuk bekerja. Tentu case ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja," ujarnya.

Ida menambahkan pekerja yang diberi cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama cuti tahunannya tidak berkurang. Harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.

"Pekerja atau buruh yang laksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelasnya.

Seperti diketahui pemerintah resmi menambahkan dua hari cuti bersama saat momen Iduladha pekan depan. Libur nasional Iduladha sendiri ditetapkan Kamis 29 Juni, sementara itu dua hari cuti bersama tambahan diberikan pada Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni.

Bila melihat harinya, masyarakat bisa saja libur sampai lima hari berturut-turut. Sebab 1-2 Juli bertepatan Sabtu dan Minggu yang memang hari libur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Keputusan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Menaker Ida Fauziyah, seperti dilihat detikcom pada Selasa (20/6/2023).

Dalam SKB tiga menteri itu, tertulis libur Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Selanjutnya, ada dua hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, yakni pada Rabu, 28 Juni 2023, dan Jumat, 30 Juni 2023. (*)

Tags : cuti bersama, idul adha, idul adha tahun 2023, cuti idul adha 3 hari, news,