AGAMA - Sebanyak 189 pengaduan terkait penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah tercatat hingga September 2026.
Penipuan dan penggelapan dana perjalanan menjadi modus yang relatif sama dalam berbagai laporan tersebut, di tengah tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang menunaikan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Ahmad Abdullah mengatakan, pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperlukan untuk melindungi hak jemaah sekaligus mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Hal itu disampaikan Ahmad dalam Media Briefing bertajuk “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah” di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta, Selasa 29 September 2026.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia yang dihimpun kementerian, pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah sebelumnya mencapai sekitar 400 laporan sepanjang 2023.
Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 500 pengaduan pada 2024.
Sementara hingga September 2026, jumlah pengaduan yang tercatat mencapai 189 kasus.
Dalam pemaparan tersebut, sebanyak 74 kasus disebut berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah.
Menurut Ahmad, fungsi pengawasan tidak berhenti pada memastikan keberangkatan maupun kepulangan jemaah berjalan lancar.
Kemenhaj juga harus memastikan penyelenggara menaati ketentuan, mempertahankan mutu layanan, dan memberikan perlindungan ketika muncul persoalan yang merugikan masyarakat.
"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada," ujar Ahmad Abdullah di hadapan para awak media.
Pengawasan tersebut menjadi penting karena persoalan dalam perjalanan haji dan umrah dapat menyangkut dana masyarakat.
Kementerian karena itu menangani pengaduan dengan mengedepankan pendekatan edukasi serta mediasi antara jemaah dan pihak penyelenggara perjalanan.
Dalam kasus umrah, mediasi antara lain mempertemukan jemaah dengan pihak travel atau PPIU untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang dilaporkan.
Kemenhaj juga membuka kemungkinan membawa perkara ke ranah hukum apabila penyelesaian melalui mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Kasus yang tidak dapat diselesaikan kementerian akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," tegas Ahmad Abdullah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kementerian memperkuat perlindungan terhadap jemaah sekaligus memastikan penyelenggara menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Ahmad turut menyoroti tantangan pengawasan setelah hadirnya struktur baru Kementerian Haji dan Umrah.
Dengan prinsip kerja yang berjalan berkesinambungan antara penyelenggaraan haji dan umrah, kapasitas pengawasan dinilai membutuhkan dukungan anggaran serta infrastruktur yang sepadan.
Jumlah jemaah umrah disebut berada pada kisaran minimal 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahun, jauh di atas jumlah jemaah haji reguler yang berada di kisaran 200.000 orang.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap penyelenggara dan penguatan penegakan hukum menjadi kebutuhan penting.
Kemenhaj pun meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum mendaftarkan perjalanan ke Tanah Suci.
Calon jemaah diminta memastikan legalitas PPIU maupun PIHK yang digunakan untuk menekan risiko penipuan dan penggelapan sekaligus menjaga keamanan serta kenyamanan selama menjalankan ibadah. (*)
Tags : haji, umrah, ibadah haji dan umrah, tanah suci, makkah, madinah, kasus pengaduan perjalanan haji dan umrah ,