JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hingga kini belum memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Program MBG timbulkan kerugian negara."
"Pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidaknya kan keterlibatan. Sampai saat ini belum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna yang mengaku penyidik telah melimpahkan berkas perkara sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Anang Supriatna mengatakan, hingga proses pelimpahan berkas perkara dilakukan, penyidik belum memerlukan keterangan Nanik dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, terdapat enam tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional periode bulan Agustus 2024 sampai dengan Juni 2026,” ujar Anang.
Tiga tersangka lainnya yakni Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp10 triliun.
Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih 10 triliun. (Hasil perhitungan) BPKP,” kata Anang Supriatna.
Penyidik menduga terdapat dua modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Modus pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Tidak hanya itu, penyidik turut mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidikan perkara tersebut masih berjalan, sementara enam tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan selanjutnya menjalani proses hukum pada tahap penuntutan di Kejari Jakarta Pusat. (*)
Tags : program mbg, makan bergizi gratis, kerugian program mbg, kejagung belum periksa kerugian negara, pengelolaan program mbg timbulkan kerugian negara, News,