BATAM, RIAUPAGI.COM - Di sejumlah lokasi tambang pasir laut kembali marak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dilakukan kembali oleh sejumlah pihak.
Berdasarkan pantauan dilapangan, seperti di kawasan Galang Batang dan Teluk Bintan, aktivitas penambangan tidak dilakukan di tepi jalan di kawasan Galang Batang, melainkan di area dalam.
Di Teluk Bakau juga tampak alat berat yang digunakan untuk mengupas lahan dan truk-truk membawa pasir.
Tetapi Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono mengaku tidak habis pikir kenapa begitu berani penambang melakukan aktivitas tambang pasir ini.
Ia sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas PTSP Bintan dan Dinas ESDM Kepri untuk menangani persoalan itu.
Arif mengatakan pihaknya sudah berulang kali menegur para penambang pasir ilegal.
"Seharusnya aktivitas pertambangan pasir diminta tidak hanya mengejar aspek ekonomi semata tapi juga dapat memperhatikan kelestarian lingkungan," pintanya.
Dua tahun lalu Bupati Bintan Apri Sujadi juga sudah merespons aspirasi dari sopir truk yang mengeluh tidak dapat bekerja jika tambang pasir ditutup.
Bupati menginginkan adanya solusi setelah para penambang pasir dan para pihak yang terlibat permasalahan ini diundang dalam rapat.
"Bupati inginkan ada solusi dari rapat yang dihadiri para pihak yang berkompeten," katanya.
Jumaga Nadeak, Ketua DPRD Kepri dikonfirmasi media menyatakan, pihaknya sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada pertengahan Desember 2020 lalu.
"Kalau semuanya sesuai aturan, kenapa tidak didukung," kata Jumaga.
Menurutnya, Perda tersebut salah satunya mengakomodasi soal rencana pertambangan pasir laut di wilayah Kepri, seperti Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
"Kalau dilihat dari udara menggunakan kamera drone, akan terlihat sejumlah kapal pengeruk pasir laut ilegal di perairan kita," diakui Jumaga, Selasa.
Ia menyesalkan beroperasinya kapal penambang pasir laut ilegal di wilayah setempat, sementara sampai saat ini pemerintah tak kunjung membuka keran tambang dan ekspor pasir laut secara legal.
"Kalau tindakan ilegal saja boleh. Kenapa justru yang legal tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Jumaga mendorong pemerintah mencabut moratorium kegiatan tambang pasir laut, sebab sektor itu potensial mendongkrak PAD Kepri yang diprediksi mencapai Rp7 triliun per tahun.
Tiga tahun tambang pasir laut itu beroperasi, Kepri sudah kaya. Setelah itu tutup, tak usah lama-lama," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai potensi kerusakan lingkungan dan habitat laut dampak dari tambang pasir laut, ia mengatakan kegiatan tambang pasir laut harus terukur dan terkendali.
Dalam pelaksanaannya, katanya, pemerintah patut mengawasi ketat penambang pasir laut agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penambang wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) resmi dari pemerintah. Regulasi perizinan pertambangan cukup melalui satu pintu guna menghindari terjadinya praktik tambang ilegal.
Dia juga sependapat tambang pasir tidak boleh berorientasi pada aspek ekonomi semata, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitarnya. (*)
Tags : tambang pasir laut, aktivitas pertambangan pasir kembali marak, kepri, penambang pasir laut diminta jaga kelestarian lingkungan,