Pilkada   2023/10/16 17:52 WIB

Alat Peraga Sosialisasi Bertebaran Disudut Kota, 'Pada Hal Belum Masuk Masa Kampanye'

Alat Peraga Sosialisasi Bertebaran Disudut Kota, 'Pada Hal Belum Masuk Masa Kampanye'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan alat peraga sosialisasi [APS] maupun spanduk bakal calon legislatif [Bacaleg] yang mencantumkan nomor urut.

"Alat Peraga Sosialisasi [APS] bertebaran disudut kota."

"Kita sudah imbau agar parpol sebagai peserta pemilu yang sudah ditetapkan agar menertibkan kadernya masing-masing," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Divisi Hukum, Indra Khalid Nasution, Minggu (15/10).

Tetapi saat ini masih banyak terlihat di berbagai sudut Kota Pekanbaru bertebaran alat peraga sosialisasi (APS) berupa spanduk dan baliho para bakal calon legislatif (bacaleg).

Pada APS itu, Bacaleg terang-terangan mencantumkan nomor urut masing-masing.

Sebagian APS itu tak hanya menampilkan nomor urut tapi juga ajakan coblos.

Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Indra Khalid Nasution mengatakan sejauh ini Bawaslu Riau baru bisa mengimbau peserta Pemilu untuk lebih tertib memasang alat sosialisasi.

Namun, Bawaslu belum bisa melakukan tindakan penertiban lantaran para bacaleg tersebut belum ditetapkan sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kita belum bisa menindak person-person yang memasang alat peraga tersebut dan apa yang mereka lakukan secara langsung, karena belum adanya caleg yang ditetapkan saat ini," jelasnya.

Mantan Ketua Bawaslu Pekanbaru ini mengatakan, pengawas Pemilu baru bisa melakukan penindakan nantinya setelah adanya penetapan DCT dari KPU.

"Setelah 4 November mendatang penetapan daftar caleg," tutupnya. (*)

Tags : Alat Peraga Sosialisasi, APS, Bawaslu, Pekanbaru, APS Bertebaran Disudut Kota, Spanduk Bacaleg Cantumkan Nomor Urut,