"Kasus dugan korupsi pengadaan komputer/server di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melibatkan bos Toko Batam Elektronik juga menyeret-nyeret dua pejabat Riau. Kasus yang sempat mencuat kepermukaan publik ini karena adanya rekayasa proyek komputer senilai Rp8,4 miliar"
PEKANBARU - Pemilik Toko Batam Eletronik Pekanbaru, Along alias Adjun sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan komputer/server di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
"Iya benar, penyidik memeriksa pemilik Toko Batam Elektronik inisial Ad. Statusnya masih sebagai saksi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada media.
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar pada tahun 2016 lalu.
Dalam perjalanan lelang, proyek itu dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan nilai Rp8,4 miliar setelah menyingkirkan 44 perusahaan lain peserta lelang.
Perusahaan ini diketahui membeli alat elektronik di Toko Batam Elektronik di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Barang dibeli dengan harga pasar tapi diduga ada rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Jaksa mencari bukti dugaan kongkalikong soal harga antara pejabat dengan pemilik toko.
"Jaksa ingin menggali informasi dan mencari bukti, terhadap A terkait pembelian barang di tokonya. Karena diduga HPS yang ditetapkan A melebihi harga pasar dan ini yang sedang didalami penyidik," kata Muspidauan pada waktu itu, Senin 6 Agustus 2018.
Pengadaan komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT.
PT Blue Power Technologi Software Company In South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting).
Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari bukti pidana dalam proyek itu.
Jaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018.
Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau waktu itu dijabat Uung Abdul Syakur.
Saksi yang sudah dipanggil adalah Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.
Pemilik Toko Batam Eletronik Pekanbaru, Along alias Adjun sendiri dikonfirmasi masalah yang sempat melilit dirinya melalui Whats App (WA) tidak menjawab.
Bahkan jaksa telah memeriksa dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Diduga ada rekayasa Harga Perkiraan Sendiri
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau. Karena ada dugaan rekayasa di Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penyidik Kejati menduga adanya rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang, oleh karena itu, Senin, 6 Agustus 2018 waktu itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati memanggil Adjon alias Along selaku pemilik toko Batam Elektronik di Pekanbaru.
"Pemilik Batam Elektronik sudah diperiksa sebagai saksi, terkait perkara dugaan korupsi di Diskominfotik," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan.
Pengadaan alat komputer di Diskominfotik Riau tahun 2016 kemarin menghabiskan rencana anggaran sebesar Rp8,8 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.
Dalam proses lelangnya, ada 45 perusahaan yang ikut dalam lelang tersebut. PT. Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) keluar sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp 8,4 Miliar.
Dalam pengerjaannya, PT SMRT diketahui membeli alat komputer di Toko Batam Elektronik yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
PT SMRT diketahui membeli alat komputer sesuai dengan harga pasar, Namun HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar. "Ini yang sedang didalami penyidik," tegas Muspidauan.
Dalam proses penyidikan, selain Along sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Seperti yang dilakukan terhadap dua karyawan PT. Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar.
Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pada kegiatan itu, PT Blue Power Technologi Software Company In South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting).
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, Kepala Dinas Kominfotik Riau Yogi Getri yang merupakan Pengguna Anggaran (PA). Lalu, Edi Yusra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan Pemilik Toko Batam Eletronik Pekanbaru, Along alias Adjun dikonfirmasi masalah yang sempat melilit dirinya ini melalui Whats App (WA), Senin (31/1/2022) tidak ingin menjawab. Namun penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Jaksa dalami dugaan korupsi pengadaan komputer dan server
Untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Diskominfotik Pemprov Riau, jaksa Kejati Riau memeriksa dua pejabat sebagai saksi. Kasus ini telah memasuki proses penyidikan.
Keduanya yaitu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rahmad Rahim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Syahrial Abdi.
Kedua pejabat Pemprov Riau itu hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Status keduanya diperiksa sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan sudah selesai dilakukan.
"Pak Rahman menyerahkan dokumen sedangkan Pak Syahrial mengantarkan stafnya," ujar Muspidauan.
Muspidauan menjelaskan, Rahmad maupun Syahrial Abdi diperiksa sebagai saksi untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Selain keduanya, jaksa juga memeriksa staf dari BPKAD bernama Yendra.
Yendra merupakan Bandahara Umum Daerah pada BPKAD Riau. "(Yendra) Diperiksa untuk memastikan terkait pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan rekanan," jelas Muspidauan.
Kemudian jaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.
Di antara saksi yang sudah dipanggil adalah Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getir, Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.
Selain itu, juga diperiksa dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Tetapi terhadap pemilik Toko Batam Elektronik, Along alias Adjun, penyidik Kejati Riau mengaku sudah memeriksanya.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa pemilik Toko Batam Eletronik, Adjon alias Along. Pemeriksaan terhadap Adjon ini terkait dugaan adanya rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pembelian komputer di Diskominfotik Riau tahun 2016.
Muspidauan, pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau di Dinas Kominfotik Riau ini dianggarkan dari APBD Riau senilai Rp8,8 miliar, dan dikerjakan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan dana Rp8,4 miliar.
Untuk pengerjaannya, PT SMRT diketahui membeli alat komputer di Toko Batam Elektronik yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Pembelian berdasarkan harga pasar tapi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi harga pasar," kata Muspidauan.
Dalam proses penyidikan ini pihak Kejati Riau telah memanggil sejumlah saksi saksi diantaranya Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri dan Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau juga pemilik Toko Batam Elektronik. (*)
Tags : Kasus Dugan Korupsi Komputer, Along alias Adjun Toko Batam Elektronik Diperiksa, Sorotan, Pejabat Riau Terlibat Proyek Komputer, Rekayasa Proyek Komputer Rp8, 4 Miliar,