PEKANBARU - Ketua Aliansi Mahasiswa Bebas Korupsi (AMBK) Riau, Rizalul Ilmi didampingi Sekretaris AMBK Riau, Sandy Putra, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau minta usut ugaan korupsi dan monopoli proyek di lingkungan Dinas Pendidikan [Disdik] Riau.
AMBK juga telah melaporkan dugaan korupsi dan monopoli proyek Fisik dan Pengadaan Meubelair melalui E-katalog yang terjadi di Disdik Provinsi Riau. "Kami secara resmi telah melaporkan Kadis Pendidikan dan Kabag SMA yang kami duga melakukan tindakan monopoli proyek fisik dan pengadaan meubelair melalui E-katalog ke Kajati Riau," kata Ketua AMBK Riau, Rizalul Ilmi kepada pers, Senin (28/6/2021).
Dia menjelaskan, Disdik Riau saat ini tengah melakukan lelang atas pengerjaan rekontruksi bangunan sekolah SMA di beberapa SMA yang ada di 12 kabupaten/kota di Riau melalui anggaran DAK tahun 2021.
Kegiataan lelang tersebut, ujarnya, diduga telah dipaket–paketkan oleh Kabid SMA dan pelelangan tersebut hanya formalitas semata saja. Di mana diduga sebenarnya pihak rekanan yang dipercaya untuk melakukan pengerjaan rekontruksi tersebut telah ditunjuknya guna mendapatkan fee atau bagian atas pengerjaan rekontruksi tersebut.
"Hal serupa juga berlaku untuk pengadaan meubelairnya yang dilakukan melalui E-katalog. Alhamdulillah data-data yang menguatkan dugaan tersebut sebagian telah kami lampirkan beserta dengan surat pengaduan kami. Jadi kami bukan hanya sekedar menduga saja tanpa adanya data atas laporan ini," jelasnya.
Dengan hal ini, Rizalul Ilmi menduga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau beserta Kabid SMA diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. "Hal tersebut jelas melanggar pedoman pasal 22 tentang larangan persekongkolan tender atau monopoli proyek. Di mana atas tindakan tersebut Kabid SMA dapat diberikan sanksi berupa denda maksimal 25 M atau dihukum Pidana. Dari data yang kami lampirkan tersebut setidaknya ada 50 SMA yang bakal ada pengerjaan rekontruksi pada tahun 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 48 miliar," bebernya.
Dalam laporan tersebut, AMBK Riau meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan monopoli proyek tersebut. Kemudian, meminta Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan kepada Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau atas dugaan monopoli proyek.
Selain itu, AMBK Riau juga meminta Kejati Riau untuk memberikan perkembangan atas laporan tersebut secara transparan sesuai dengan UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Bukan hanya sampai disini kami juga bakal masukkan surat untuk Gubernur Provinsi Riau yang mana kami harap Pak Gubernur dapat segera mengevaluasi pejabat-pejabat instansi terkait untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di bawah kepemimpinan beliau," ujarnya. (*)
Tags : Aliansi Mahasiswa Bebas Korupsi, Melaporkan Disdik Riau Dugaan Korupsi, AMBK Datangi Kejaksaan Tinggi Riau,