Riau   2022/03/09 15:41 WIB

DPR RI Bersama Gubernur dan Bupati Bahas Legalitas Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan

DPR RI Bersama Gubernur dan Bupati Bahas Legalitas Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi

Legalitas perkebunan kelapa sawit warga dan korporasi di kawasan hutan kini kembali dibahas.

PEKANBARU - Komisi IV DPR RI melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau dan bupati/walikota se-Riau. Pada pertemuan tersebut, membahas persoalan kebun sawit di dalam kawasan hutan telah terjadi sejak beberapa dekade belakangan ini.

"Gambaran adanya kebun sawit di kawasan hutan mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit yang non prosedural dan tidak sah."

"Kebun sawit ilegal berpuluh-puluh tahun beroperasi, mereka dapat untung dari kayunya, sawitnya lagi mahal. Kita hanya melihat jalan yang dilintasi truk mobil sawit rusak dan berlubang. Kemudian negara tidak dapat kontribusi," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi didalam pertemuan itu berlangsung
di Balai Serindit Aula Gubernuran, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (7/3/2022) kemarin.

Dedi Mulyadi bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan mendorong Pemprov dan Pemda di Riau melakukan pencocokan data di lapangan terkait kebun sawit di dalam kawasan hutan dan Program Sawit Rakyat (PSR) di daerah masing-masing.

”Kami minta Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi dan Dirjen Perkebunan melakukan langkah penataan, agar seluruh perkebunan sawit ilegal yang kepemilikannya lewat lembaga atau bisnis atau korporasi, untuk melakukan prosedur penangganan sesuai dengan aturan sehingga mereka nanti harus bayar PMBB," tegasnya.

Sementara Gubernur Riau Syamsuar dihadapan Komisi IV DPR RI yag sedang reses di Riau, memaparkan total luas keseluruhan perkebunan sawit di Provinsi Riau berjumlah 4,170,295 hektar. Sementara kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 1,893,618,59 hektar.

"Data perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau tersebar di 11 kabupaten kota di Riau," terangnya.

Gubernur Syamsuar juga mengusulkan sejumlah langkah-langkah penyelesaian persoalan kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

"Pertama percepatan pelaksanaan identifikasi usaha kebun yang telah terbangun di dalam kawasan hutan oleh tim yang dibentuk oleh KLHK," kata Gubernur.

Gubri mengakui, dampak lingkungan terhadap kegiatan usaha kebun sawit dalam kawasan hutan di antaranya banyaknya jalan rusak, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, dan lain-lain.

"Maka kami mengusulkan terhadap PNBP yang diperoleh dari penerbitan sanksi administrasi dapat dibagihasilkan ke daerah dalam bentuk DBH SDA Kehutanan," terangnya.

Sekretaris Daerah Siak, Arfan Usman, menyambut baik upaya DPR dan pemerintah pusat dalam penyelesaian persoalan kebun kelapa sawit di atas kawasan hutan dan percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Siak.

"Untuk Kabupaten Siak luasan kebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan korporasi totalnya 10,883 hektar sementara masyarakat 9,513 hektar, untuk sebaran program PSR di Siak luas 3.701 hektar dari 1.520 orang pemilik kebun," kata dia.

Ia juga menyampaikan akan dilakukan inventarisasi lahan perkebunan sawit baik masyarakat maupun korporasi yg berada dalam kawasan hutan dan akan difasilitasi oleh Kementrian LHK (Dirjen KLHK Dan Dirjen Bun) dan pembiayaan diwacanakan dari APBN melalui Kementrian kehutanan (KLHK).

"Inventarisasi lahan perkebunan sawit datanya diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum lahan masyarakat dan korporasi dalam kawasan hutan dengan mengacu kepada undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2021," ujarnya.

Ia juga menegaskan kepada dinas terkait untuk dapat memfasilitasi dan mencocokkan hasil pendataan yang disampaikan paling lambat Agustus tahun 2022.

"Masyarakat, juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan, dan Pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target," ujarnya. (*)

Tags : Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan, Riau, Legislatif Bahas Kebun Sawit di Kawasan Hutan,