PEKANBARU - Terdakwa dugaan korupsi suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015, Annas Maamun, akan menjalani sidang perdananya pada Rabu 25 Mei 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Annas Maamun yang korban korupsi RAPBD akan jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekanbaru."
"Sidangnya akan digelar hari 25 Mei 2022 ini," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana, Rabu (18/5).
Dia menjelaskan, hakim yang akan memimpin sidang untuk perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau itu juga telah ditetapkan, yakni Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Dahlan.
"Kemudian dibantu dua hakim anggota yakni, Adrian HB Hutagalung dan Yuli Artha Pujayotama. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," tambahnya.
Mantan Gubernur Riau (Gubri) H Annas Maamun itu akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
Diinformasikan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Dalam kasus ini, Annas Maamun dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu, Suparman periode tahun 2009 sampai 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode tahun 2009 sampai 2014.
Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta. Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau.
Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman. Kemudian, 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin. (*)
Tags : Manatan Gubri Annas Maamun, Korban Korupsi RAPBD, Sidang Perdana di PN Pekanbaru, Hukrim,