Headline Riau   2021/04/27 13:26 WIB

Antisipasi Pemudik, Polda Riau Dirikan Pos Penyekatan di Perbatasan Keluar-Masuk Riau

Antisipasi Pemudik, Polda Riau Dirikan Pos Penyekatan di Perbatasan Keluar-Masuk Riau

Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan setidaknya 4 pos penyekatan, dalam rangka melakukan pengawasan di wilayah perbatasan.

PEKANBARU - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah merincikan, 4 titik penyekatan itu ada di wilayah hukum Polres Rohil (perbatasan Riau - Sumatera Utara), Polres Inhil (perbatasan Riau - Jambi), Polres Kuansing (perbatasan Riau - Sumbar), dan Polres Kampar (perbatasan Riau - Sumbar). "Minggu-minggu ini pos penyekatan sudah dibuat," katanya pada wartawan, Senin (26/4).

Peniadaan mudik berlangsung pada 6 Mei - 17 Mei 2021. Nantinya para personel yang dilibatkan, akan bertugas untuk mengawasi masyarakat yang akan masuk maupun keluar dari Provinsi Riau. Hal ini juga terkait dengan larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Kemudian ada masa pra-nya, pra ini sebelum tanggal 6 Mei, action mulai minggu ini sampai tanggal 5 Mei, sesuai ketentuan dari Satgas Covid-19, ada masa pengetatan mudik," sebut Dirlantas.

Dalam rentang waktu itu diungkapkan Kombes Firman, bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR. "(Harus ada) hasil negatif Corona, kalau tidak bisa diperlihatkan, kita suruh balik (ke asal)," tegasnya.

Berikutnya, pada 6 Mei - 17 Mei 2021 yang merupakan masa peniadaan mudik. Kendati begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk atau keluar kota. Ini sesuai dengan Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021. "Kalau tanggal 6 Mei sampai 17 Mei, ada 9 poin kriteria kendaraan yang dapat izin masuk dan keluar," ungkapnya.

Diantaranya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran. Lalu kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan. Berikutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga.

Terakhir, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia. "Itu juga harus ada surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," ucapnya.

"Itu semua wajib dilengkapi surat lengkap, kalau tidak ada bukti kuat kita minta putar balik arah," sambungnya.

Setelah masa peniadaan mudik dibeberkan Dirlantas, ada lagi masa pasca, yaitu diatas tanggal 17 Mei 2021. Dalam masa ini, aturannya sama dengan masa pra-nya. Dimana bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR. "Besok atau Rabu lusa sudah mulai action untuk pra peniadaan mudik. Sementara personel masih di-handle Polres jajaran untuk penyekatan. Diimbau Polres mulai Rabu sudah mulai action di pos penyekatan," pungkasnya. (*)

Tags : Ramadhan 2021, larangan mudik, Ditlantas Polda Riau, Pos Penyekatan,