Riau   2021/03/10 14:56 WIB

ASN dan Keluarga Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj

ASN dan Keluarga Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj

Libur Isra Mikraj yang jatuh esok hari, Kamis 11 Maret 2021 dan hari raya Nyepi pada Minggu 14 Maret 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian keluar kota.

RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran terkait larangan atau pembatasan ASN ke luar kota/daerah saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi. Aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.

Perihal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi COVID-19. "Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/3).

Sehubungan dengan libur Isra Mikraj yang jatuh esok hari, Kamis dan hari raya Nyepi pada Minggu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). "Ditegaskan kembali bahwa ASN dan pegawai BUMN semuanya dilarang, tanpa terkecuali," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani, Rabu (10/3). 

Surat edaran itu berisi larangan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Provinsi Riau untuk mengambil cuti dan bepergian keluar kota. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE No.6/2021 yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. "Ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," kata Elly. 

Seperti diketahui, SKB 3 Menteri telah mencabut cuti bersama sehari setelah Isra Mikraj yaitu Jumat (12/3/2021) agar tidak ada yang memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur panjang dan bepergian keluar kota. Larangan berpergian ke luar kota bagi ASN ini dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya kasus positif COVID-19 pada hari libur nasional tersebut. Namun SE itu juga mengatur pengecualian bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. ASN yang hendak berpergian ke luar kota dengan keadaan terpaksa juga perlu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Akan tetapi, meski telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan OVID-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, dalam SE tersebut diatur kewajiban ASN menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. "ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan," jelasnya.

Gubernur juga menekankan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)

Tags : asn, asn dilarang ke luar kota, liburan isra mikraj, Syamsuar, Gubernur Riau,