PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah setempat membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.
"Pejabat dilarang mudik pakai mobil dinas."
"Saya sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk pulang kampung," kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, usai membayar zakat di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Senin (1/4).
SF Hariyanto menilai berpotensi menimbulkan resiko yang membahayakan seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas atau lainnya.
"Nanti dibuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti diberi sanksi," tegasnya.
Meski mobil dinas dilarang untuk mudik Lebaran oleh pejabat, Pj Gubri menyebutkan, mobil dinas tidak dikandangkan di satu tempat seperti tahun sebelumnya.
"Jadi mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor," sebutnya. (*)
Tags : pejabat mudik, lebaran, riau, larangan pakai mobil dinas, pejabat mudik pakai mobil dinas disanksi, News,