Pilkada   2024/09/28 12:50 WIB

ASN Harus Netral di Pilkada Serentak 2024 dan Patuhi Larangan Kampanye Hingga Soal Fasilitas Pemerintah

ASN Harus Netral di Pilkada Serentak 2024 dan Patuhi Larangan Kampanye Hingga Soal Fasilitas Pemerintah

PEKANBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang mengatur peran badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah dalam menjaga netralitas.

"SE untuk memastikan bahwa instansi pemerintah tetap netral dan tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk mendukung kepentingan calon tertentu."

"Surat Edaran Nomor 64/SE/2024 ini telah disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk forum-forum dan lembaga yang merupakan mitra kami," kata Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam pernyataannya, Rabu (25/9).

"Kami berharap surat ini bisa dipahami dan dipatuhi, agar netralitas tetap terjaga dalam Pilkada 2024," tambahnya.

SE tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah tetap netral dan tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk mendukung kepentingan calon tertentu.

SE ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pekanbaru, Masykur Tarmizi, pada 20 September 2024, merupakan langkah tegas Pemkot dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan. Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, menegaskan bahwa SE tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh badan, forum, dan organisasi masyarakat yang menjadi mitra Pemkot.

Berikut lima poin penting surat edaran:

1. Komitmen Netralitas: Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya netralitas semua mitra pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mereka diimbau untuk memegang teguh prinsip persatuan, penyaluran aspirasi, dan pemberdayaan masyarakat tanpa memihak calon tertentu.

2. Mendukung Fungsi Pemerintahan yang Berkeadilan: Badan, forum, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan diminta untuk menjalankan fungsi pemerintahan dengan berpedoman pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Larangan Memanfaatkan Fasilitas untuk Kampanye: SE ini dengan tegas melarang pemanfaatan badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan fasilitas publik untuk mendukung calon tertentu. Termasuk juga pelarangan penggunaan tenaga pendamping program pemerintah dan kelompok pilar sosial untuk tujuan kampanye terselubung.

4. Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Pemerintah akan mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melanggar, terutama jika ditemukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

5. Pengawasan Pilkada: Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru akan dilakukan oleh Bawaslu setempat. Pemkot akan berkolaborasi dengan Bawaslu dalam menindak tegas pelanggaran terkait netralitas dan aturan lainnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Pekanbaru serius dalam menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan. Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan penerapan sanksi bagi pelanggar, diharapkan Pilkada 2024 di Pekanbaru dapat berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin mencederai proses demokrasi. (*)

Tags : aparatur sipil negara, asn netral, pilkada serentak 2024, asn patuhi larangan kampanye, asn tidak pakai fasilitas pemerintah di pilkada,