JAKARTA - Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengaku heran dengan pejabat tinggi negara yang tak mau mundur dari jabatan, meski terlibat dalam kontestasi Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.
Padahal, kata Djohan, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah saja diharuskan untuk mundur dari statusnya sebagai ASN.
"Kalau ASN mau jadi kepala daerah ketika mendaftar di KPU dan ditetapkan sebagai calon dia harus mengundurkan diri sebagai ASN," katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (24/1/2024).
"Mengapa di jabatan sepenting presiden wapres kok nggak mundur, ada apa ini," sambungnya.
Padahal, menurut Djohan, kontestan pilpres yang masih menjabat bisa menggunakan sumber daya dan kekuatan lembaga atau kementerian yang dipimpin untuk kepentingan pemenangan.
"Oleh karena itu, yang paling ideal sebaiknya pejabat publik yang maju dalam jabatan elected official seperti Pak Mahfud dan sebagainya haruslah mengundurkan diri," imbuh mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu.
Tradisi mundur dari jabatan sebenarnya sudah berjalan di tingkat daerah. Misalnya seorang gubernur harus mundur dari jabatan ketika telah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Tidak boleh jadi caleg masih jadi gubernur, tradisi itu kan ada dan diakui dalam norma yang berlaku yang ada," imbuhnya.
Para menteri yang terlibat dalam Pilpres 2024 dinilai sebagai inkonsistensi kebijakan di tingkat pusat. Sebab itu, menurut Djohan, perlu ada Undang-Undang Kepresidenan yang mengatur terkait pejabat negara yang sedang menjabat itu.
"Itulah inkonsistensi dalam kebijakan, itulah harus ada Undang-Undang Kepresidenan," tandasnya.
Sebagai informasi, dari enam kontestan Pilpres 2024, hanya ada dua orang yang tidak memegang jabatan publik yaitu capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Sisanya, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih berstatus Wakil Ketua DPR-RI, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto masih menjabat Menteri Pertahanan, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih menduduki jabatan Walikota Solo, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. (*)
Tags : pemilu 2024, ASN, ASN Jadi Kepala Daerah Harus Mundur, Pengamat Pertanyakan Tradisi Mundur,