JAKARTA – Dengan ditetapkannya 1 Ramadan 1443 H jatuh pada, Sabtu 2 April 2022 oleh Muhammadiyah, terdapat kemungkinan jika penetapan awal puasa tahun ini tidak akan serentak. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib mengatakan jika masyarakat harus bersabar menunggu hasil Sidang Isbat.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, terkait perbedaan, Adib mengaku bahwa potensi itu ada saja. Sebelumnya, pernah juga terjadi perbedaan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan metode penetapan. Ada yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal, ada yang menggunakan Imkanur-Rukyat.
“Jika pun ada beda awal Ramadan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati agar tidak mengurangi kekhusyu’an dalam menjalani ibadah puasa,” pesannya dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (31/3/22), seperti yang dilansir dari bisnis.
Sidang Isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama akan dilaksanakan pada, Jumat 1 April 2022. Sidang Isbat tersebut akan menetukan kapan jatuhnya awal Ramadan dengan melihat hilal dibeberapa tempat yang sudah ditentukan oleh Kementerian Agama.
Tercatat Kemenag telah menetapkan 101 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia. Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat.
“Sidang Isbat akan menunggu laporan hasil pemantauan hilal, apakah ada yang melihat ataukah tidak. Selanjutnya, peserta sidang akan bermusyawah untuk menentukan awal Ramadan. Jadi, mari tunggu pengumuman hasil dari Sidang Isbat,” tandasnya.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi menjelaskan, bahwa pada hari pelaksanaan rukyat atau pemantauan, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit.
Fakta ini yang menjadi dasar bagi mereka yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal untuk menetapkan awal Ramadan bertepatan 2 April 2022.
Sebagaimana fatwa MUI, menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah berdasarkan metode Hisab dan Rukyat. Hasil perhitungan astronomi atau Hisab, dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian dikonfirmasi melalui metode Rukyat (pemantauan di lapangan). (*)
Tags : Ramadhan 2022, Puasa Tidak Serentak, Hasil Sidang Isbat,