Para petani, terutama di daerah wilayah Riau masih mengeluhkan maraknya pupuk oplosan sehingga diminta untuk waspada dan teliti saat membeli pupuk KCL.
PEKANBARU - Karena ada indikasi banyak beredar pupuk oplosan yang dikemas dalam karung 50 kilogram (Kg) menggunakan merk tertentu yang sebenarnya bukan pupuk untuk buah (KCL) asli. Tapi palsu, hasil oplosan dari dua jenis pupuk berbeda.
"Kasus pupuk oplosan terungkap setelah anggota DPRD Riau melakukan reses ke daerah dan menerima keluhan dari masyarakat."
"Kita kekurangan orang untuk PPL ini karena selama ini merangkap di persawahan, perkebunan, dan peternakan. Jadi tumpang tindih ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari mengaku sering menerima keluhan masyarakat terkait peredaran pupuk oplosan untuk kelapa sawit pada wartawan, Senin (4/4/2022) kemarin.
Dia mendorong kerja sama pemerintah dengan pihak Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian.
Selama ini, jumlah PPL terbilang minim, sedangkan wilayah pertanian yang cukup luas menyebabkan kerja yang tak efektif. "Ini menyebabkan turunnya pengawasan terkait pupuk yang akan digunakan petani," sebutnya.
"Sebenarnya PPL Ini bisa diajarkan juga soal pupuk-pupuk yang organik ragamnya apa saja. Bisa acak sampel lah kalau misalnya dari UD yang ada, mana yang pupuknya oplosan mana yang tidak karena kita punya laboratorium," bebernya.
Diakuinya, pemerintah sudah berupaya melindungi petani dalam hal distribusi pupuk.
"Keaktifan ini yang harus digesa kepada PPL. Mungkin sebagian tempat ada pupuk oplosan dan murah dan ini menjadi masalah ya baik sektor pertanian maupun ekonomi. Tapi yang lebih sering itu kan petani mengeluhkan pupuk yang mahal," katanya.
Tetapi Karmila Sari mengaku tidak tahu persis apakah pihak aparat hukum sudah menertibkan kasus pupuk oplosan yang menjadi keluhan para petani.
"Memang akibat dari pupuk oplosan ini selain meresahkan masyarakat, untuk memupuk kebun petani bukannya mendapat hasil yang baik, malah buah yang sudah dipupuk tidak sesuai dengan harapan," diakuinya.
Informasi nya menyebutkan, pupuk oplosan diperkirakan sudah banyak beredar. Pelaku pupuk oplosan ini dapat dijerat dengan Pasal 121 JO Pasal 66 UU nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 JO pasal 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Tags : Pupuk Oplosan, Marak Pupuk Oplosan, Pupuk Oplosan Beredar di Riau, Dewan Menerima Keluhkan Pupuk Oplosan,