JAKARTA - Masyarakat harus bersiap-siap untuk pengeluaran kebutuhan sehari-hari yang meningkat di tahun ini.
Biaya listrik hingga Bahan Bakar Minyak [BBM] dan Liquefied Petroleum Gas [LPG] bakal naik di Tahun 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan tarif listrik non subsidi bakal naik tahun ini. Alasannya, tarif listrik non subsidi tidak naik sejak 2017.
Menurut dia, Kementerian ESDM bersama Badan Anggaran DPR sudah sepakat memberi kompensasi tariff adjusment (penyesuaian tarif) bagi pelanggan listrik non subsidi selama 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida seperti dirilis iNews.id.
Dia menjelaskan, ada 13 golongan pelanggan listrik non subsidi yang harus mengencangkan sabuk tahun ini. Tarif listrik non subsidi pun masih bergantung pada nilai tukar, harga minyak mentah dan inflasi. Faktor ini menentukan apakah tarif listrik harus naik atau tidak.
Diperkirakan, jika skema penyesuaian tarif ini diberlakukan, tarif listrik bakal naik dengan besaran Rp18.000 hingga Rp101.000 per bulan, sesuai golongan.
Biaya untuk keperluan energi lain yang akan bertambah adalah BBM. Pasalnya, pemerintah melalui Pertamina mulai menghapus peredaran premium mulai Januari 2022. Dengan demikian, masyarakat harus menggunakan Pertalite dan Pertamax.
Premium dihapus karena memiliki nilai oktan rendah yaitu 88, sementara Pertalite 90 dan Pertamax 92. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk menurunkan emisi karbon.
"Jadi sesuai ketentuan dari Ibu Menteri KLHK 2017, ini untuk mengurangi karbon emisi maka direkomendasikan BBM yang dijual minimum RON 91," kata Direktur Pertamina, Nicke Widyawati, di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12).
Untuk saat ini, harga Pertalite dipatok Rp 7.650 per liter dan Pertamax Rp 9.000 per liter. Sementara Premium harganya Rp 6.450 per liter. Tentunya, perbedaan harga ini akan menambah pengeluaran masyarakat.
Selain itu, LPG non subsidi juga mengalami kenaikan, dengan kisaran Rp1.600 hingga Rp2.600 per kilogram (Kg). Alasannya, harga LPG non subsidi tidak naik sejak 2017, padahal harga Contract Price Aramco (CPA) LPG sudah naik 57 persen.
"Penyesuaian harga LPG non subsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu," ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting.
Di pasaran, kenaikan harga LPG non subsidi mencapai Rp20.000 hingga Rp 30.000 untuk tabung 12 kg, dari yang awalnya Rp 150.000 menjadi Rp 163.000 hingga Rp 173.000. (*)
Tags : Bahan Bakar Minyak, Listrik dan Liquefied Petroleum Gas, , Kenaikan Harga BBM, Listrik dan LPG, Masalah di Tahun 2022,