Kepri   2022/10/12 15:6 WIB

Bakamla RI Tangkap Kapal Pencuri Ikan, 'Diperairan Laut yang Banyak Aksi Ilegal'

Bakamla RI Tangkap Kapal Pencuri Ikan, 'Diperairan Laut yang Banyak Aksi Ilegal'

 

KEPRI - Kapal Patroli Bakamla RI KN Bintang Laut-401 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Aksi pencurian ikan tersebut berhasil digagalkan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (11/10/2022).

KIA yang setelah didekati diketahui berbendera Malaysia, berdasarkan radar terlihat telah memasuki 2 NM dari garis territorial wilayah perairan Indonesia.

"Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara SPd.

Yuhanes menuturkan, berdasarkan temuan awal, 250 kg ikan campur berhasil diamankan, yang merupakan hasil memancing di wilayah perairan Indonesia.

Tidak hanya itu, KIA tersebut didapati mengangkut empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.

"Selain itu, KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum pasal 85 UU No 45 tahun 2009," jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut, Yuhanes menuturkan, diantaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl dan 1 unit GPS model F-3310P.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut digiring menuju pangkalan bakamla batam untuk kepentingan lebih lanjut," pungkasnya.(rilis)

KEPRI - Kapal Patroli Bakamla RI KN Bintang Laut-401 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Aksi pencurian ikan tersebut berhasil digagalkan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (11/10/2022).

KIA yang setelah didekati diketahui berbendera Malaysia, berdasarkan radar terlihat telah memasuki 2 NM dari garis territorial wilayah perairan Indonesia.

"Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara SPd.

Yuhanes menuturkan, berdasarkan temuan awal, 250 kg ikan campur berhasil diamankan, yang merupakan hasil memancing di wilayah perairan Indonesia.

Tidak hanya itu, KIA tersebut didapati mengangkut empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.

"Selain itu, KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum pasal 85 UU No 45 tahun 2009," jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut, Yuhanes menuturkan, diantaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl dan 1 unit GPS model F-3310P.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut digiring menuju pangkalan bakamla batam untuk kepentingan lebih lanjut," pungkasnya. (rilis)

Tags : Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, Bakamla RI Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Kapal Pencuri Ikan Diperairan Kepri, Perairan Laut Banyak Aksi Ilegal,