Headline Kepri   2021/05/17 14:47 WIB

Bakamla Tangkap Kapal Ikan Asing yang  'Mencuri' di Perairan Natuna

Bakamla Tangkap Kapal Ikan Asing yang  'Mencuri' di Perairan Natuna

KEPULAUAN RIAU - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, mengatakan, penangkapan KIA Vietnam berawal saat Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito untuk melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Saat menjalankan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima media, Minggu (16/5/2021).

KIA tersebut kata dia, ditangkap pada posisi 04°.20′.30″ U-105°.04′.35″ T dengan halu 260° dengan kecepatan 2 knot, posisi KIA berada pada 2 NM didalam garis batas landas kontinen. Ia menjelaskan, saat KN Pulau Dana-323 mendekati, KIA tersebut menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia. Hal itu menambah kecurigaan dan Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran. “Kapal target tidak menunjukkan kooperatifnya, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat ke atas kapal target guna pemeriksaan,” sebutnya.

KIA tersebut lanjutnya, dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18’79” U – 105°04’15” T. “Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam,” katanya.

Di dalam kapal lanjutnya, terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kilogram (kg). KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia (RI). “Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam,” jelasnya. (*)

Tags : Badan Keamanan Laut, Bakamla RI, Tangkap Kapal Ikan Asing Vietnam, Kapal Asing Mencuri Ikan di Perairan Natuna,