PEKANBARU - Bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, masih memberlakukan pemeriksaan hasil tes PCR negatif Covid-19, bagi seluruh penumpang yang akan bepergian ke Pulau Jawa dan Bali.
Executive General Manager Angkasapura II Pekanbaru, Yogi Prasetyo, menjelaskan pihaknya masih menjalankan aturan atau keputusan pemerintah, bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat udara, dengan menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19.
“Untuk sarat perjalanan menggunakan transportasi udara mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus tugas, SE Kemendagri dan SE Kemenhub untuk syarat penerbangan berdasarkan pada level PPKM suatu daerah,” jelas Yogi didepan wartawan, Selasa (2/11).
Yogi Prasetyo, menuturkan, selama aturan pemerintah belum dirubah, maka Angkasapura II Pekanbaru tetap menjalankan aturan yang ada. Termasuk perjalanan sesuai dengan penetapan level PPKM di suatu daerah yang dituju. Hingga kini belum ada surat resmi dari pemerintah terkait mulai diberlakukannya hasil rapid antigen negatif.
“Kami mendukung penuh keputusan pemerintah terkait aturan perjalanan Dalam Negeri menggunakan transportasi udara. Selanjutnya, kami menunggu aturan teknis yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 atau kementerian terkait. Segera kami update terkait aturan teknisnya, Insyaallah secepatnya akan dikeluarkan,” kata Yogi.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru, Hanif, saat dikonfirmasi terkait adanya informasi diberlakukannya hasil rapid antigen negatif, juga belum bisa memastikannya. Sampai saat ini masih diberlakukan hasil tes PCR negatif. Dan pihaknya juga belum menerima surat resmi dari pemerintah. “Sampai saat ini kita belum terima surat edaran tentang hal tersebut, masih diberlakukan hasil PCR,” singkat Hanif.
Harga tarif tes PCS diturunkan
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melaksanakan aturan dari pemerintah pusat untuk menurunkan harga tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai salah satu syarat bepergian. Jika sebelumnya tarif berkisar Rp450.000, kini maksimal Rp300.000.
"Sudah disampaikan (tarif PCR -red) maksimal sebesar 300 ribu rupiah," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (2/11).
Sesuai aturan dari pemerintah pusat, Pemprov Riau juga akan mencabut izin klinik atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) lainnya yang menaikkan harga PCR dari ketetapan. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan tes PCR bagi masyarakat.
"Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan tes PCR terhadap klinik yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya Kemenkes menetapkan tarif PCR untuk Jawa-Bali sebesar Rp495.000 dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000. Kemudian melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), menetapkan harga dari pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, laboratorium atau lembaga penyelenggara pemeriksaan tes RT PCR bisa ditutup dan dicabut izin operasionalnya jika melanggar aturan penetapan batas tarif tertinggi tes RT PCR. Sanksi ini dilakukan jika lembaga tidak mengikuti pembinaan dari pengawasan dinas kesehatan.
“Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota atau kabupaten, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” kata Wiku. (*)
Tags : Bandara Sultan Syarif Qasim II, Pekanbaru, News Kota, Harga Tarif Tes Polymerase Chain Reaction, Harga PCR, Bandara SSK II Berlakukan Tes PCR ,