News   2024/03/29 22:39 WIB

Banyak Orang Terkejut dan Protes Lihat Besarnya Potongan Pajak Atas Penghasilan dan THR

Banyak Orang Terkejut dan Protes Lihat Besarnya Potongan Pajak Atas Penghasilan dan THR
Banyak orang terkejut saat melihat potongan pajak untuk gaji dan tunjangan hari rayanya terpotong besar di bulan Maret 2024, yang terjadi karena penerapan skema penghitungan pajak baru bernama tarif efektif rata-rata (TER).

JAKARTA - Potongan THR membengkak dengan skema pajak baru, publik kaget dan protes - 'Enggak ikhlas'

Banyak orang terkejut dan protes melihat besarnya potongan pajak atas penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) mereka di bulan Maret.

Biang keroknya adalah skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak Januari, yang disebut hanya menambah pekerjaan praktisi pajak dan memaksa banyak orang mengatur ulang rencana keuangannya.

Menjelang Lebaran yang akan jatuh pada pekan kedua April, berbagai perusahaan telah menyalurkan THR bersamaan dengan gaji bulanan pegawainya di minggu terakhir Maret.

Namun, bagi banyak orang, hari gajian pada Maret ini justru jadi hari yang mengejutkan, termasuk untuk Dila (bukan nama sebenarnya) dan rekan-rekan sekantornya di sebuah perusahaan lokapasar atau e-commerce di Jakarta.

"Ini udah THR-an?"

"Serius?"

"Kok segini?"

Berbagai pertanyaan itu terlontar setelah Dila dan kawan-kawannya mengecek rekening tabungan mereka saat gajian pada 25 Maret silam.

Di luar THR dan tunjangan lembur yang sifatnya tak tetap, Dila biasanya mendapat penghasilan kotor sebesar Rp12,8 juta per bulan, termasuk gaji pokok senilai Rp11 juta.

Setelah dipotong PPh serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, angka bersihnya kira-kira Rp11,6 juta. Ini menggunakan perhitungan PPh dengan asumsi Dila tidak pernah lembur dan menggunakan fasilitas asuransi dan kesehatan (benefit in kinds).

Pada Maret, Dila mendapat THR senilai satu bulan gaji pokok dan tunjangan lembur hingga Rp2,1 juta.

Karena itu, penghasilan kotornya mencapai sekitar Rp26 juta. Namun, angka bersih yang masuk ke rekeningnya hanya Rp22,1 juta.

Di luar potongan untuk iuran BPJS, PPh-nya saja menyentuh Rp3,4 juta.

"Pajak THR tahun ini kayak diam-diam menghanyutkan," kata Dila.

Dila mencoba menerima, "tapi enggak ikhlas".

Ia pun bersimpati dengan sejumlah teman sekantornya, yang menurutnya langsung murung begitu melihat rekening.

Apalagi, beberapa di antaranya adalah bagian dari "generasi sandwich" yang harus menanggung hidup diri sendiri, orang tua atau saudara, serta anaknya.

Dugaan Dila, ada rencana-rencana keuangan yang tak bisa mereka jalankan karena besaran THR tak sesuai harapan.

"Memang privilese paling gede adalah masih belum jadi 'generasi sandwich'," kata Dila.

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu, atau kerap disebut PPh pasal 21 - merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis: tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.

Karena Dila adalah pegawai tetap yang bekerja di perusahaan swasta, penghitungan pajaknya menggunakan tarif efektif bulanan.

Di skema lama, seorang wajib pajak mesti menghitung jumlah total pemasukan bersihnya selama setahun, lalu menguranginya dengan angka penghasilan tidak kena pajak (PTKP), agar mendapat besaran penghasilan kena pajak (PKP).

Tarif pajak dengan lima lapisan berbeda lantas dikenakan ke PKP itu untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dalam setahun. Angka setahun itu lalu dibagi 12 untuk mendapat angka potongan PPh bulanan.

Di skema baru yang menggunakan TER, potongan PPh dihitung tiap bulannya dari Januari hingga November alih-alih mencari rata-rata setahun.

Jadi, angkanya bisa berbeda dari satu bulan ke bulan lain tergantung besaran pemasukan bruto seseorang.

Karena itu, potongan PPh pada bulan Maret atas pemasukan yang mencakup THR jadi lebih besar dibandingkan Februari yang tanpa THR.

Misalnya Dila. Pada Maret ini, potongan PPh-nya mencapai Rp3,4 juta karena pemasukan brutonya melonjak setelah ada tambahan THR, tunjangan lembur, dan komponen layanan asuransi dan kesehatan (yang juga masuk perhitungan PPh).

Padahal, pada bulan lainnya, saat tak ada tambahan-tambahan tersebut, potongan pajaknya berdasarkan hitungan TER hanya sekitar Rp840 ribu.

Hal serupa dirasakan Anita, juga bukan nama sebenarnya.

"Setelah dihitung, saya harus membayar pajak 3,6 kali lebih banyak dibanding pembayaran pajak pada bulan lain tanpa adanya THR," kata Anita.

"Hal ini membuat saya harus mengatur ulang anggaran rumah tangga."

"Apalagi ini momen mudik, sudah hitung-hitungan budget berapa untuk mudik dan menyisihkan untuk tabungan. Akhirnya uang untuk menabung itu harus direlakan untuk membayar pajak," jelasnya kemudian.

Mengapa TER tidak diterapkan pada Desember? Karena Desember akan menjadi bulan penghitungan kelebihan atau kekurangan bayar pajak seseorang.

Jadi, pada Desember, perusahaan-perusahaan akan menggunakan skema lama untuk menghitung total PPh yang harus dibayar selama setahun. Lalu, hasilnya akan dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong dengan skema TER pada Januari-November.

Hasil pengurangan terakhir akan menjadi angka PPh Desember. Bila angkanya minus, yang berarti ada kelebihan bayar dari karyawan, perusahaan terkait diharapkan segera mengembalikannya ke karyawan.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa ujung-ujungnya beban pajak kumulatif seseorang selama setahun akan tetap sama.

"TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," kata Dwi.

"Beban pajak yang ditanggung wajib pajak [selama setahun] akan tetap sama."

Peraturan Pemerintah No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023 yang menjadi dasar penerapan skema TER masing-masing terbit pada 27 dan 29 Desember tahun lalu, hanya beberapa hari jelang implementasinya pada 1 Januari.

Makanya, sejak awal tahun, berbagai perusahaan mulai mengabarkan perubahan skema penghitungan PPh ini kepada para karyawannya, misalnya perusahaan tempat Dila bekerja.

"Tapi [orang-orang] enggak memperhatikan dan memusingkan," kata Dila.

"Ternyata pas turun THR dan gajian, cukup berasa banget dampaknya."

Tak hanya Dila, banyak orang lain mengalami hal ini.

Di media sosial X, misalnya, banyak warganet yang terkejut dan komplain karena potongan pajaknya dirasa begitu besar.

Ada yang mengatakan potongan pajaknya pada bulan Maret lebih tinggi dari upah minimum regional (UMR) Jakarta.

Ada yang bilang potongan pajaknya bisa untuk jatah makan sebulan. Ada yang tidak rela karena pajaknya bisa jadi diselewengkan "pejabat korup".

"THR sekecil ini berkelahi dengan pajak," kata akun @ryuveli di X.

Fajry Akbar, pengamat pajak sekaligus manajer riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan reaksi negatif ini muncul karena pemerintah tidak mengomunikasikan dengan baik penerapan skema TER.

Fajry pun mempertanyakan, kalau ujung-ujungnya beban pajak seseorang dalam setahun akan tetap sama, mengapa skemanya mesti diubah?

Pemerintah, utamanya pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berulang kali mengatakan bahwa skema TER bertujuan mempermudah penghitungan PPh pasal 21, dan ia diadopsi dari best practice yang telah dijalankan secara global.

Menurut Dwi Astuti dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, skema TER memudahkan perusahaan menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan.

Selain itu, katanya, karyawan juga bisa lebih mudah menghitung jumlah kredit pajaknya di akhir tahun dan melakukan koreksi bila ada kesalahan perhitungan.

"Kemudahan penghitungan pajak terutang melalui penerapan tarif efektif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 oleh pemberi kerja," kata Dwi.

Sebagai catatan, hanya ada 11,6 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya untuk tahun 2022, merujuk data pemerintah per Maret 2023.

Padahal, pada tahun yang sama ada 135,3 juta penduduk Indonesia yang bekerja, menurut data Badan Pusat Statistik per Agustus 2022.

Berarti, hanya 8,6% dari seluruh orang Indonesia yang bekerja yang melaporkan pajaknya pada saat itu.

Namun, Fajry dari CITA mempertanyakan, kemudahan apa sebenarnya yang disebut pemerintah muncul dari penerapan skema TER.

"Para praktisi [seperti konsultan pajak] sebenarnya komplain juga, bahwa 'simplifikasi' ini enggak betul-betul membantu mereka, enggak benar-benar memudahkan mereka," katanya.

"Simplifikasinya di mana? Bahkan mereka malah protes bahwa ini hanya nambah kerjaan mereka."

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebelumnya sempat mengatakan ada sekiranya 400 skenario pemotongan pajak penghasilan di skema lama.

Dengan TER, perusahaan sebagai pemotong pajak memang akan lebih mudah melakukan penghitungan untuk periode Januari-November.

Namun, pada Desember perusahaan tetap harus kembali menggunakan skema lama untuk mencari angka PPh pada bulan terakhir.

"Ujung-ujungnya sama saja," kata Fajry. (*)

Tags : Keuangan pribadi, Ekonomi, Pekerjaan, Indonesia, Ramadan, Biaya hidup, News,