PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau mengungkap temuan fantastis terkait tata kelola pungutan retribusi usaha kantin sekolah negeri (SMA/SMK/SLB) di Riau.
"Banyak Sekolah Negeri di Riau langgar peraturan daerah tentang retribusi usaha kantin."
"Dari 20 sekolah yang dilakukan uji petik, ternyata melakukan pungutan retribusi jauh di atas angka yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda)," kata pihak BPK yang melaporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak, Retribusi dan Belanja Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025
Pihak BPK, mengungkap sebanyak 20 sekolah yang dilakukan uji petik, memungut retribusi usaha kantin sebesar Rp 1.523.085.000.
Padahal, pihak sekolah hanya menyetor retribusi sebesar Rp 277.250.000 dalam periode tersebut.
Dengan demikian, kelebihan pungutan yang dilakukan pihak sekolah mencapai Rp1.245.835.000.
BPK mengungkap, pada tahun 2024, sebanyak 14 sekolah memiliki 88 unit kantin.
Jumlah pungutan yang diterima sebesar Rp 789.615.000. Sementara yang disetor sebagai retribusi ke Dinas Pendidikan Riau hanya Rp 156.250.000.
Terdapat total selisih uang yang sudah dipungut, namun tidak disetorkan ke kas daerah dengan nilai kekurangan penerimaan sebesar Rp 633.365.000.
Sementara pada tahun 2025 (hingga 30 September 2025), sebanyak 16 sekolah pemilik 102 unit kantin memungut uang sewa kantin melebihi tarif Perda retribusi totalnya Rp 733.470.000.
Namun pihak sekolah hanya menyetor retribusi ke Dinas Pendidikan sebesar Rp121.000.000.
Terdapat total selisih yang sudah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah dengan nilai kekurangan penerimaan sebesar Rp 612.470.000.
Terjadinya kelebihan pungutan kantin sebesar Rp1.245.835.000, namun tidak disetor ke kas daerah ini merupakan temuan menarik, karena hanya menjadikan 20 sekolah sebagai sampel BPK.
Kenyataannya, ada sebanyak 455 sekolah negeri (SMA/SMK/SLB) di bawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
BPK dalam hasil pemeriksaannya juga mengungkap klaim pihak sekolah telah menggunakan selisih uang yang tidak disetor, ternyata dipergunakan untuk kepentingan tertentu.
Pihak sekolah beralasan uang itu dipakai untuk pemeliharaan kantin dan operasional sekolah yang tidak didanai APBD. Kemudian uang retribusi kantin digunakan untuk pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL).
Ada juga sekolah yang beralasan menggunakan uang retribusi kantin untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) honorer dan guru, kegiatan perlombaan sekolah, pengadaan konsumsi tamu dan guru, biaya kebersihan serta pengeluaran lainnya.
Sebelumnya diwartakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau mengungkap fakta mengejutkan terkait keberadaan kantin sekolah negeri (SMA/SMK/SLB) di bawah kendali Dinas Pendidikan Riau.
Hasil uji petik BPK menemukan banyak sekolah yang tidak melaporkan kantin dan usaha lainnya sesuai jumlah sebenarnya.
Padahal, keberadaan kantin sekolah merupakan salah satu objek retribusi yang bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Riau.
Jumlah kantin yang tidak dilaporkan sesuai fakta sebenarnya menyebabkan potensi PAD Riau menguap.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak, Retribusi dan Belanja Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, BPK melakukan uji petik terhadap keberadaan kantin di 20 SMA/SMK dan SLB Negeri di wilayah Riau.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 15 sekolah yang diduga tidak melaporkan kantin sesuai jumlah sebenarnya.
Adapun rincian sekolah yang tidak melaporkan jumlah kantin sesuai jumlah sebenarnya, yakni 9 SMA Negeri di Kota Pekanbaru, 2 SMK Negeri di Kabupaten Bengkalis serta 3 SMA/SMK Negeri di Kabupaten Rokan Hilir dan di SLB Pembina Riau.
Sementara 5 sekolah lainnya melaporkan kantin sesuai jumlah yang sebenarnya.
Temuan BPK mengungkap, sebenarnya jumlah kantin di 15 sekolah tersebut sebanyak 95 usaha. Namun, pihak sekolah hanya melaporkan sebanyak 50 kantin. Itu artinya ada sebanyak 45 kantin yang tidak dilaporkan sebagai objek retribusi daerah.
Sebagai informasi, jumlah SMA/SMK Negeri di Riau pada tahun 2025 sebanyak 455 unit sekolah. Dengan demikian, uji petik BPK belum melakukan pemeriksaan kantin yang terdapat di 435 sekolah lain.
Hingga September 2025, besaran retribusi kantin sekolah yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp 708 juta. Jumlah ini berkurang drastis bila dibandingkan dengan retribusi tahun 2024 sebesar Rp 1.224.300.000.
Berdasarkan laporan resmi, jumlah kantin pada 455 unit SMAN/SMKN/SLBN di Riau tahun 2024, terdapat sebanyak 483 usaha. Sementara pada periode tahun 2025, jumlah kantin sekolah sebanyak 492 usaha. Itu artinya, rata-rata jumlah kantin per sekolah hanya 1,1 usaha saja. Dalam kenyataannya, sejumlah sekolah memiliki lebih dari 2 usaha kantin.
Terjadinya selisih laporan jumlah kantin dengan kenyataan lapangan memicu pertanyaan sejauhmana pengawasan yang dilakukan oleh otoritas terkait, secara khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Padahal, Disdik Riau memiliki banyak perangkat secara berjenjang mulai dari Kadis, Kabid, Kepala Cabang Wilayah (Kacabwil) hingga pengawas sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya belum menjawab konfirmasi ikhwal hasil pemeriksaan BPK tersebut. (*)
Tags : Sekolah Negeri, Kantin Sekolah, Retribusi Kantin, Dinas Pendidikan Riau, BPK, Sekolah Neger Tak Setor Retribusi Usaha Kantin,