Headline Dumai   2020/12/10 12:24 WIB

Barang Milik Negara Hasil Penindakan Dimusnahkan, 'Kerugian Negara Rp1,1 Triliun'

Barang Milik Negara Hasil Penindakan Dimusnahkan, 'Kerugian Negara Rp1,1 Triliun'

DUMAI - Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan dan penindakan Petugas Bea Cukai [BC] Dumai dimusnahkan  dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi yang dihadiri dan disaksikan undangan dari Dandim Dumai, Polres Dumai, Danramil, KPKNL Dumai, PN Dumai, Lanal Dumai, Dinas Lingkungan Hidup Dumai, Kajari Dumai, BPOM Dumai, dan undangan lainnya.

Barang yang dimusnahkan seperti rokok berbagai merk sebanyak 58.196 slip, balpress 120 bale, pakaian bekas 194 karung, liquid Vape 218 botol, Ikan teri 20 karton, handphone berbagai merk 21 unit, aksesoris handphone 50 pcs, makanan roti Apollo 40 karton, kosmetik 54 pack/pcs, sepatu bekas 20 pasang, kapal kayu 1 unit, spare part mobil 12 pcs, bola golf 5 koli, minyak ikan 58 botol, dan barang campuran 18 koli yang telah merugikan negara Rp1,1 Triliun itu dilakukan di lapangan gudang Bea Cukai Dumai. "Pemusnahan BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Dumai tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, Kamis (10/12).

"Atas barang barang tersebut dilakukan penindakan dan pencegahan oleh petugas Bea Cukai Dumai karena atas barang-barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai, serta melanggar ketentuan kepabeanan," terangnya yang menjelaskan barang yang dimusnahkan ada yang dibakar, dipotong dan dipecah.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan. Kegiatan penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang
ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Penindakan yang dilakukan merupakan atas pelanggaran yang dilakukan di bidang kepabeanan yang
melanggar UU No 17 Tahun 2006 dan penindakan atas rokok ilegal, yang melanggar ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Hal ini merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp223.628.000, sementara total kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan sebagai berikut, Rokok sekitar Rp1.111.107.813,68, Liquid Vape sekitar Rp 7.681.290, total potensi kerugian negara sekitar Rp1.118.789.103,68. Peredaran rokok illegal dan vape, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan Cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Selain itu, harga rokok ilegal dan vape ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya. Peredaran barang barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan) akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari segi keselamatan maupun
ancaman kesehatan atas penggunaannya. "Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal," ungkapnya. (*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : Barang Milik Negara, BMN Hasil Sitaan, BC Dumai Musnahkan BMN,