PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Barisan Kawal Demokrasi Jaga Indonesia 98 (Barikade 98) Provinsi Riau melaporkan calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto ke Bawaslu Riau.
"Cawagub SF Hariyanto diduga gunakan program pemerintah untuk kepentingan politik."
"Kami sudah membuat laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 yang melibatkan SF Hariyanto saat ia masih menjabat Sekdaprov Riau," kata Ade Syahputra pada media, Rabu (2/10).
Laporan dilayangkan atas dugaan terjadinya praktik penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politik.
Laporan Barikade 98 Riau dilayangkan ke Bawaslu pada 30 September 2024 lalu. Adapun laporan tercatat dengan nomor: 005/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang dilaporkan oleh Ketua DPW Barikade 98 Riau, Ade Syahputra.
Barikade 98 Riau meminta agar Bawaslu Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam laporannya, Barikade 98 mempersoalkan acara pembagian sebanyak 2.000 paket sembako ke masyarakat di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin 9 September 2024 silam.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh SF Hariyanto saat masih aktif menjadi Sekdaprov Riau.
Barikade 98 Riau menilai, apa yang telah dilakukan SF Hariyanto dengan membagikan ribuan paket sembako merupakan bentuk pemanfaatan posisi dan jabatannya sebagai Sekdaprov Riau.
Pembagian paket sembako diduga sebagai aksi kampanye terselubung yang menggunakan fasilitas pemerintah. Apalagi, SF Hariyanto belakangan menjadi calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan calon Gubernur Abdul Wahid.
"Barikade 98 akan mengawal demokrasi agar tercipta Pilkada aman dan damai tanpa politik uang. Kalau begini yang terjadi, maka ada dugaan kesan politik uang yang sangat menciderai demokrasi," tegas Ade.
Ade juga menyayangkan langkah Dinas Kominfotik Provinsi Riau yang ditudingnya telah mengubah foto yang di-upload pada laman mediacenter.riau.go.id.
Dalam postingannya pada tanggal 9 September 2024, laman berita milik Pemprov Riau itu memuat berita dengan judul "Sekda Riau Sapa Ribuan Warga Sontang, Begini Kata Kepala Desa".
Anehnya, kata Ade, pada saat berita diupload, foto yang tertera memuat gambar ketika SF Hariyanto sedang membagikan sembako kepada masyarakat di atas panggung.
Di backdrop panggung, tertera nama acara yakni "Silaturahmi Sekda Provinsi Riau Bapak Ir SF Hariyanto MT".
Belakangan foto tersebut kata Ade diganti dengan foto lain.
Link berita yang dimaksud pada Selasa itu memang foto yang dimuat justru menampilkan sejumlah remaja perempuan sedang memperagakan tari tradisional menggunakan pakaian adat tertentu.
"Awalnya foto dalam berita yakni saat pembagian sembako, tapi sekarang sudah diganti dengan foto lain," kata Ade.
Menurut Barikade 98, dugaan terjadinya praktik penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politik tertentu sangat terasa.
"Ini pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dengan cara memanfaatkan kekuasaannya sebagai pejabat," pungkas Ade.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal belum menjawab konfirmasi media ini terkait laporan Barikade 98 terhadap SF Hariyanto.
SF Hariyanto kembali bertugas sebagai Sekdaprov Riau sejak 15 Agustus lalu. Sebelumnya ia sempat menjadi Pj Gubernur Riau, namun diberhentikan oleh Mendagri namun mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024.
Sebelumnya, ia memang memiliki jabatan defenitif sebagai Sekdaprov Riau.
Sejak KPU menetapkan SF Hariyanto sebagai calon Wakil Gubernur pada 22 September lalu, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk jabatan Sekdaprov yang dipegangnya dinyatakan telah berhenti.
Laporan terhadap SF Hariyanto ini merupakan laporan kedua yang disampaikan oleh masyarakat ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada.
Substansi yang dilaporkan juga relatif sama dengan laporan yang pertama.
Adapun laporan pertama terhadap SF Hariyanto dilayangkan oleh Hendra, warga Pekanbaru yang membuat laporan ke Bawaslu melalui penasihat hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan SH. Saat ini, laporan tersebut sedang berproses di Tim Gakkumdu Riau.
Tim Gakkumdu telah memeriksa 3 orang saksi yang merupakan warga Siak pada Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.
Penasihat hukum pelapor, Arisona Suganda Hasibuan menyatakan, ketiga warga Siak tersebut berinisial A, AAS dan MY.
"Mereka datang dengan sukarela ke Bawaslu Provinsi Riau, menemui Tim Gakkumdu Provinsi Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto," kata Arisona, Rabu (2/10).
Arisona menyatakan, pihaknya sangat terharu dengan sikap tiga warga Kabupaten Siak tersebut. Sebab mereka datang dengan sukarela, tanpa paksaan dan tanpa imbalan sedikitpun dari kliennya.
"Mereka bersedia meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu, demi memberikan keterangan kepada Tim Gakkumdu Provinsi Riau. Klien kami juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada ketiga warga tersebut," kata Arisona.
Sementara itu, dua saksi lain absen saat dipanggil oleh Tim Gakkumdu pada Selasa kemarin. Keduanya yakni Andre Zaky dan Amin yang hadir dan mewawancarai SF Hariyanto pada kegiatan yang diduga melanggar aturan UU PIlkada.
Dengan demikian, Andre Zaky dan Amin sudah dua kali mangkir dari panggilan Tim Gakkumdu Riau.
"Menurut keterangan tim Gakkumdu Provinsi Riau kepada kami, dua orang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan Gakkumdu Provinsi Riau, kemarin kembali tidak memenuhi panggilan Gakkumdu," kata Arisona.
"Saat ini tim Gakkumdu masih mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan kembali," tambahnya.
Arisona berharap, Andre dan Amin bersikap ksatria dan bersedia memberi keterangan, sebagaimana sudah ditunjukkan oleh 3 warga Siak yang datang secara sukarela memenuhi panggilan Tim Gakkumdu.
"Sikap kesatria tersebut harusnya ditiru oleh dua saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan tim Gakkumdu tersebut," ujarnya.
Arisona menjelaskan, pihaknya juga sudah mempersiapkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan.
"Ada saksi tambahan yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan dan saat ini tengah dipertimbangkan oleh Tim Gakkumdu," pungkas Arisona.
Sebelumnya diwartakan, SF Hariyanto kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.
Kali ini, laporan terhadap bakal calon Wakil Gubernur Riau ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan elektabilitas di Pilkada sewaktu dirinya duduk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.
SF Hariyanto dilaporkan oleh seorang warga Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, Selasa 17 September 2024.
Arisona menyebut kalau SF Hariyanto diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Arisona, laporan ke Bawaslu Riau didasarkan pada tindakan SF Hariyanto saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren dan sebuah tempat di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Arisona, SF Hariyanto datang masih menjabat sebagai Pj Gubernur Riau.
Dalam laporannya, Arisona mempersoalkan pemberian bantuan dana CSR salah satu BUMD milik Pemprov Riau sebesar Rp 50 juta untuk pesantren yang dikunjungi. Masih di pesantren tersebut, lanjut Arisona, bantuan bersifat pribadi dari SF Hariyanto sebesar Rp 60 juta juga ikut diberikan.
"Saat pemberian bantuan itu, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada," terang Arisona.
Sementara, dalam kunjungan ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Siak, SF Hariyanto diduga menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada 2024 ini.
Menurut Arisona, dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto tersebut berlangsung kurang dari 30 hari sebelum dirinya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau yang berpasangan dengan calon gubernur Abdul Wahid pada 28 Agustus 2024 lalu.
"Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 3,4 dan 5, Undang-undang Pilkada," kata Arisona.
Adapun bunyi Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yakni "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Ketentuan tersebut menurut UU Pilkada juga berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Walikota.
Sementara sanksi yang bisa dijatuhkan apabila melanggar Pasal 3 termuat dalam Pasal 5 UU Pilkada yang berbunyi: " Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".
Arisona dalam laporannya juga merujuk pada Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun bunyi Pasal (89) ayat 2 PKPU dimaksud yakni: "Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Sementara bunyi Pasal 89 ayat 3 yakni: "Dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat".
"Sehingga berdasarkan paparan serta data dan informasi tersebut ,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau," tegas Arisona.
Arisona menjelaskan, dirinya telah mendampingi pelapor ke Bawaslu Riau pada Selasa 17 September 2024, saat memberikan keterangan awal dan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
"Kami berharap Bawaslu dapat menuntaskan laporan ini," pungkas Arisona.
Sebelumnya diwartakan, bakal calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto juga ikut mengantarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Irving Kahar-Sugianto saat mendaftarkan diri maju dalam Pilkada Siak pada Kamis, 29 Agustus lalu.
Kehadirannya menjadi sorotan lantaran SF Hariyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Tindakan SF Hariyanto tersebut diduga bertentangan dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut Pilkada Riau 2024.
Ketentuan aturan kepegawaian dan Pemilu mengharuskan setiap ASN harus netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada paslon tertentu dalam Pilkada. Apalagi, sampai saat ini, SF Hariyanto masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekdaprov Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu soal tindakan SF Hariyanto tersebut.
"Belum ada laporan. Kalau memang iya, disampaikan aja laporan resminya," terang Alnofrizal via pesan WhatsApp, Rabu 11 September 2024 lalu.
Saat ditanya apakah Bawaslu hanya bertindak berdasarkan laporan semata, padahal banyak media telah memberitakan kehadiran SF Hariyanto saat mengantar Irving-Sugianto mendaftar sebagai Paslon Pilkada Siak, Alnofrizal menyebut kalau pemberitaan media bisa sebagai informasi awal.
"Sudah dijadikan info awal," Alnofrizal, Kamis (12/9).
Kasus dugaan pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto buat 3 warga Siak datang penuhi panggilan tim Gakkumdu untuk jadi saksi.
Tiga orang warga Kabupaten Siak secara sukarela datang memenuhi panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kedatangan mereka untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada dimana calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menjadi terlapor, Selasa 1 Oktober 2024.
Penasihat hukum pelapor, Arisona Suganda Hasibuan menyatakan, ketiga warga Siak tersebut berinisial A, AAS dan MY.
"Mereka datang dengan sukarela ke Bawaslu Provinsi Riau, menemui Tim Gakkumdu Provinsi Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto," kata Arisona, Rabu (2/10).
Arisona menyatakan, pihaknya sangat terharu dengan sikap tiga warga Kabupaten Siak tersebut. Sebab mereka datang dengan sukarela, tanpa paksaan dan tanpa imbalan sedikitpun dari kliennya.
"Mereka bersedia meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu, demi memberikan keterangan kepada Tim Gakkumdu Provinsi Riau. Klien kami juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada ketiga warga tersebut," kata Arisona.
Sementara itu, dua saksi lain absen saat dipanggil oleh Tim Gakkumdu pada Selasa kemarin.
Keduanya yakni Andre Zaky dan Amin yang hadir dan mewawancarai SF Hariyanto pada kegiatan yang diduga melanggar aturan UU PIlkada.
Dengan demikian, Andre Zaky dan Amin sudah dua kali mangkir dari panggilan Tim Gakkumdu Riau.
"Menurut keterangan tim Gakkumdu Provinsi Riau kepada kami, dua orang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan Gakkumdu Provinsi Riau, kemarin kembali tidak memenuhi panggilan Gakkumdu. Saat ini tim Gakkumdu masih mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan kembali," ujar Arisona.
Arisona berharap, Andre dan Amin bersikap ksatria dan bersedia memberi keterangan, sebagaimana sudah ditunjukkan oleh 3 warga Siak yang datang secara sukarela memenuhi panggilan Tim Gakkumdu.
"Sikap kesatria tersebut harusnya ditiru oleh dua saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan tim Gakkumdu tersebut," ujarnya.
Arisona menjelaskan, pihaknya juga sudah mempersiapkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan.
"Ada saksi tambahan yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan dan saat ini tengah dipertimbangkan oleh Tim Gakkumdu," pungkas Arisona.
Sebelumnya diwartakan, laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada dengan terlapor calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto terus berlanjut.
Laporan tersebut telah resmi masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Riau.
Penasihat hukum pelapor, Arisona Suganda Hasibuan SH menyatakan, pihaknya telah memenuhi bukti tambahan dan saksi sebagaimana diminta oleh Bawaslu Riau untuk melengkapi laporan kliennya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau pada Jumat (27/9/2024) lalu mengirim surat kepada pelapor dugaan pelanggaran UU Pilkada dengan terlapor SF Hariyanto.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal dengan dengan nomor: 144/PP.01.01/K.RA/09/2024.
Arisona Suganda Hasibuan menjelaskan, kliennya berharap dukungan dari seluruh masyarakat Riau dalam penegakan hukum pada tahapan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini.
"Kita berharap dukungan dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi tahapan Pilkada di Riau ini. Jika ada masyarakat Riau yang mengetahui soal kegiatan SF Hariyanto di Pondok Pesantren Modern di Lirik, Kabupaten Inhu dan di Kampung Jawa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, serta bersedia menjadi saksi, dapat menghubungi kami," ujarnya.
Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Riau ini merupakan upaya kedua, setelah sebelumnya Bawaslu menyatakan laporan terhadap SF Hariyanto belum memenuhi syarat materil.
Bawaslu Riau beralasan laporan belum memenuhi syarat materil karena saat dilaporkan pada 17 September 2024, SF Hariyanto belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sebagai calon Wakil Gubernur Riau mendampingi Abdul Wahid.
Usai KPU menetapkan peserta Pilkada Riau, SF kembali dilaporkan ke Bawaslu pada 24 September 2024 lalu.
Arisona menilai, tak ada lagi alasan Bawaslu menyatakan laporan kliennya tidak memenuhi syarat materil.
"Klien kami akan menyampaikan bukti-bukti dan berkeyakinan kuat dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada tersebut. Bila terbukti, dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon Wakil Gubernur Riau," kata Arisona.
Sebelumnya juga, SF Hariyanto kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kali ini, laporan terhadap bakal calon Wakil Gubernur Riau ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan elektabilitas di Pilkada sewaktu dirinya duduk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.
Arisona Suganda Hasibuan, kuasa hukumnya, menyebut kalau SF Hariyanto diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, 3 Warga Siak Sukarela Datang Penuhi Panggilan Tim Gakkumdu
Tiga orang warga Kabupaten Siak secara sukarela datang memenuhi panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kedatangan mereka untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada dimana calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menjadi terlapor, Selasa 1 Oktober 2024.
Penasihat hukum pelapor, Arisona Suganda Hasibuan menyatakan, ketiga warga Siak tersebut berinisial A, AAS dan MY.
"Mereka datang dengan sukarela ke Bawaslu Provinsi Riau, menemui Tim Gakkumdu Provinsi Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto," kata Arisona, Rabu (2/10).
Arisona menyatakan, pihaknya sangat terharu dengan sikap tiga warga Kabupaten Siak tersebut. Sebab mereka datang dengan sukarela, tanpa paksaan dan tanpa imbalan sedikitpun dari kliennya.
"Mereka bersedia meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu, demi memberikan keterangan kepada Tim Gakkumdu Provinsi Riau. Klien kami juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada ketiga warga tersebut," kata Arisona.
Sementara itu, dua saksi lain absen saat dipanggil oleh Tim Gakkumdu pada Selasa kemarin. Keduanya yakni Andre Zaky dan Amin yang hadir dan mewawancarai SF Hariyanto pada kegiatan yang diduga melanggar aturan UU PIlkada.
Dengan demikian, Andre Zaky dan Amin sudah dua kali mangkir dari panggilan Tim Gakkumdu Riau.
"Menurut keterangan tim Gakkumdu Provinsi Riau kepada kami, dua orang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan Gakkumdu Provinsi Riau, kemarin kembali tidak memenuhi panggilan Gakkumdu. Saat ini tim Gakkumdu masih mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan kembali," ujar Arisona.
Arisona berharap, Andre dan Amin bersikap ksatria dan bersedia memberi keterangan, sebagaimana sudah ditunjukkan oleh 3 warga Siak yang datang secara sukarela memenuhi panggilan Tim Gakkumdu.
"Sikap kesatria tersebut harusnya ditiru oleh dua saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan tim Gakkumdu tersebut," ujarnya.
Arisona menjelaskan, pihaknya juga sudah mempersiapkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan.
"Ada saksi tambahan yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan dan saat ini tengah dipertimbangkan oleh Tim Gakkumdu," pungkas Arisona.
Dalam laporannya, Arisona mempersoalkan pemberian bantuan dana CSR salah satu BUMD milik Pemprov Riau sebesar Rp 50 juta untuk pesantren yang dikunjungi. Masih di pesantren tersebut, lanjut Arisona, bantuan bersifat pribadi dari SF Hariyanto sebesar Rp 60 juta juga ikut diberikan.
"Saat pemberian bantuan itu, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada," terang Arisona.
Sementara, dalam kunjungan ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Siak, SF Hariyanto diduga menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada 2024 ini.
Menurut Arisona, dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto tersebut berlangsung kurang dari 30 hari sebelum dirinya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau yang berpasangan dengan calon gubernur Abdul Wahid pada 28 Agustus 2024 lalu.
"Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 3,4 dan 5, Undang-undang Pilkada," kata Arisona.
Adapun bunyi Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yakni "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Ketentuan tersebut menurut UU Pilkada juga berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Walikota.
Sementara sanksi yang bisa dijatuhkan apabila melanggar Pasal 3 termuat dalam Pasal 5 UU Pilkada yang berbunyi: " Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".
Arisona dalam laporannya juga merujuk pada Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun bunyi Pasal (89) ayat 2 PKPU dimaksud yakni: "Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Sementara bunyi Pasal 89 ayat 3 yakni: "Dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat".
"Sehingga berdasarkan paparan serta data dan informasi tersebut ,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau," tegas Arisona.
Arisona menjelaskan, dirinya telah mendampingi pelapor ke Bawaslu Riau pada Selasa (17/9/2024) tadi, saat memberikan keterangan awal dan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
"Kami berharap Bawaslu dapat menuntaskan laporan ini," pungkas Arisona. (*)
Tags : SF Hariyanto, Pj Gubernur Riau, Bawaslu, UU Pilkada, Barikade 98, Barikade 98 Laporkan Paslon Nomor Urut 1, Cawagub SF Hariyanto Diduga Gunakan Program Pemerintah untuk Kepentingan Politik ,