Pilkada   2023/12/21 18:38 WIB

Bawaslu Berlakukan 13 Item untuk Izinkan dalam Kampanye, 'ASN Tidak Netral akan Dilapor ke KASN'

Bawaslu Berlakukan 13 Item untuk Izinkan dalam Kampanye, 'ASN Tidak Netral akan Dilapor ke KASN'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] memberlakukan 13 item untuk diizinkan dalam kampanye, Bagi aparatur sipil negara [ASN] tidak netral akan dilapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN].

"13 item yang dapat diizinkan dalam kampanye."

"Padapraktiknya dilapangan hingga saat ini kami masih menemukan dugaan pelanggaran dilakujkan ASN, tetapi kita akan tindaklanjuti ke KASN," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kamis (21/12).

Ia mengungkap dalam patroli pengawasan Pemilu, pihaknya mendapati dan menerima banyak laporan terkait ASN hingga Camat diduga tidak netral.

Salah satunya Camat Sabak Auh Kabupaten Siak, Arie Dermawan, diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan mengumpulkan sejumlah perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Dalam pertemuan itu ada dugaan camat mengarahkan pilih salah satu caleg. Pelanggaran terjadi pada 15-16 Desember lalu. Bahkan sejumlah barang bukti telah diterima Bawaslu termasuk rekaman," kata Alnofrizal.

Ia menambahkan bahwa sejumlah orang turut dimintai keterangan dan membenarkan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Arie.

"Bawaslu Siak sudah menindaklanjuti itu dan menanyakan. Hasilnya benar terkait adanya temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, dan akan ditindaklanjuti ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," tegas Alnofrizal.

Tak hanya di Kabupaten Siak, lanjutnya, Bawaslu juga menerima laporan dan sudah merangkum beberapa pelanggaran yang dilakukan sejumlah ASN serta pejabat lain di Riau.

Diantaranya diduga Camat di Kabupaten Kuantan Singingi dan kepala dinas di Indragiri Hilir.

"Kita nanti mau tindaklanjuti. Seluruhnya kini sudah mulai ditindaklanjuti untuk dilaporkan ke KASN," pungkasnya.

Semenatara Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe mengatakan selama masa kampanye ada sejumlah pelanggaran pidana yang bisa saja terjadi tanpa disadari oleh masyarakat. 

"Bawaslu berlakukan 13 item yang diizinkan dalam kampanye." 

"Kita harapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," kata dia dalam acara bersama insan pers di Wareh Kupie Pekanbaru.

Bawaslu menegaskan kembali bahwa selama masa kampanye, para calon legislatif (caleg) tetap wajib tunduk pada aturan yang telah ditetapkan.

Diantaranya yaitu pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, lanjut Raja Inal Dalimunthe, hanya ada 13 item APK yang boleh dibagikan kepada masyarakat. 

"Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai alat kampanye. Selain daripada itu, entah sembako dan lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan dan masyarakat silahkan melaporkan," ujarnya.

Bahan Kampanye Pemilu yang diizinkan sesuai Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023:

  • Selebaran;
  • Brosur;
  • Pamflet;
  • Poster;
  • Stiker;
  • Pakaian;
  • Penutup kepala;
  • Alat minum/makan;
  • Kalender;
  • Kartu nama;
  • PIN
  • Alat tulis; dan/atau
  • Atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Tags : badan pengawas pemilu, bawaslu, 13 item diizinkan kampanye, pekanbaru,