Pilkada   2023/11/22 10:55 WIB

Bawaslu Bolak Balik Lakukan Penertiban Alat Peraga Caleg, 'karena Masih ada yang Ditemukan Langgar Aturan Pemilu'

Bawaslu Bolak Balik Lakukan Penertiban Alat Peraga Caleg, 'karena Masih ada yang Ditemukan Langgar Aturan Pemilu'
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye Caleg

PEKANBARU,RIAUPAGI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, bekerjasama dengan Satpol PP dan Dishub, telah menertibkan 5.913 alat peraga sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar aturan dan mengandung unsur kampanye.

"Bawaslu bolak balik terus melakukan penertiban alat peraga caleg."

"Sudah 5.913 alat peraga ditertibkan. Bawaslu kota pekanbaru juga menggandeng Satpol PP dan dinas perhubungan sebagai penegak Perda," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, Senin (20/11).

Ferdy menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakkan aturan yang diatur oleh undang-undang.

Dari jenis APS yang ditertibkan, spanduk menjadi yang paling banyak, mencapai 4.488 APS, disusul baliho sebanyak 1.140 APS.

"Selain itu ada billboard sebanyak 43 APS, sticker sebanyak 21 APS, umbul-umbul sebanyak empat APS, dan bendera sebanyak dua APS," tambah Ferdy.

Ferdy menegaskan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, serta Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Kita mengimbau peserta Pemilu agar menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya," jelasnya.

Sementara tahapan kampanye pemilu berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Ferdy juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.

"Masyarakat juga diminta melapor kepada Bawaslu, baik Panwas kecamatan atau kelurahan jika ditemukan pelanggaran," tandas Ferdy.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Pekanbaru juga telah menertibkan 5.485 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bermuatan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di seluruh penjuru Kota Pekanbaru pada Jumat 17 November 2023.

Ferdy menjelaskan, penertiban itu dilakukan karena saat ini merupakan masa jeda sebelum memasuki tahapan kampanye secara resmi yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya pada 4 November 2023 lalu, KPU telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif secara serentak.

Masa jeda dimulai sejak diumumkannya hal tersebut hingga 28 November 2023 nanti. Selama masa jeda tersebut seluruh caleg dilarang melakukan kampanye apapun bentuknya.

"Dalam melakukan penindakan APK, Bawaslu kota pekanbaru menggandeng Satpol PP kota pekanbaru dan dinas perhubungan kota pekanbaru sebagai penegak Perda," kata Ferdy.

Penertiban ini, ia melanjutkan, Bawaslu Kota Pekanbaru memperhatikan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Ferdy menyebut, para caleg bisa melakukan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kita mengimbau peserta Pemilu agar menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya," ujarnya.

Ferdy juga mengajak masyarakat untuk bisa membantu Bawaslu melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Pekanbaru, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Caleg, Caleg Langgar Aturan Pemilu,