Pilkada   2024/07/07 8:24 WIB

Bawaslu Launching Posko Kawal Hak Pilih untuk Wujudkan Pilkada 2024 yang Berkualitas

Bawaslu Launching Posko Kawal Hak Pilih untuk Wujudkan Pilkada 2024 yang Berkualitas
Fidya Asrina, Ketua Bawaslu Lingga

DAIK LINGGA, RIAUPAGI.COM - Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] gelar peluncuran [launching] posko kawal hak pilih untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] 2024 yang berkualitas.

"Badan pengawas Pemilu Lingga gelar launching posko kawal hak pilih tahun 2024."

"Melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024 untuk mewujudkan Pilkada berkualitas tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina Kamis (27/6).

“Terutama pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” sebutnya.

Selain itu melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan dan menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI nomor 89 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih.

Terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Fidya Asrina mengatakan, berdasarkan instruksi Bawaslu RI tentang patroli pengawasan kawal hak pilih, maka Bawaslu Lingga membuka serta melaunching Posko Kawal Hak Pilih.

Dijelaskannya, posko kawal hak pilih bertujuan untuk melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih terutama potensi kerawanan penyusunan daftar pemilih.

“Khususnya pada subtahapan pencocokan dan penelitian coklit,” ujarnya.

Adapun Subtahapan tersebut diantaranya :

  1. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.
  2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.
  3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain,
  4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu.
  5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
  6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
  7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.
  8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
  9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat.
  10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Pemilih pada Pemilihan 2024 meliputi:

1. Tindak lanjut saran perbaikan terhadap kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih.

2. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. (*)

Tags : bawaslu, badan pengawas pemiu, bawaslu Lingga, posko hak pilih, pilkada 2024, pilkada bupati lingga, pilkada gubernur kepri,