PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Riau merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 17 TPS setelah ditemukan dugaan pelanggaran.
"Bawaslu merekomendasi pemungutan suara ulang di 17 TPS."
"Ada 17 TPS kita rekomendasi PSU di Riau. Ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota," terang Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, saat ditemui di kantornya, Senin (19/2).
Adapun 17 TPS yang akan direkomendasi PSU tersebar di delapan kabupaten/kota. Namun, PSU paling banyak dilakukan di Kota Dumai. Sebanyak tujuh TPS akan melakukan PSU.
PSU di Kota Dumai paling banyak terjadi karena banyak masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK ikut mencoblos. Hal ini baru diketahui petugas usai surat suara dimasukkan dalam kotak.
"Dumai itu paling banyak karena ada yang tidak terdaftar ikut mencoblos. Kan sesuai aturan sudah ada dan mereka ini tidak ada dalam DPT, DPTb dan DPK tetapi nyoblos," kata Alnof.
Selain itu, beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi yakni ada satu orang nyoblos dua kali. Hal ini terjadi di salah satu TPS di Bengkalis dan menjadi pelanggaran yang ditemukan Bawaslu.
Orang yang tidak terdaftar itu mencoblos pasangan presiden dan wakil presiden. Petugas yang mengetahui lalu memeriksa dan Bawaslu akhirnya merekomendasikan PSU.
"Misalnya ada nyoblos lebih dari sekali di Bengkalis, tak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK nyoblos presiden ketahuan sama petugas. Namun, surat suara saat itu telah masuk dalam kota," kata Alnof.
Khusus PSU sendiri dilakukan dengan beberapa alasan. Salah satunya masalah bencana alam hingga mencoblos tidak sesuai KTP atau tidak terdaftar.
"Ada syarat PSU, ada bencana alam, orang dari luar mencoblos. Dumai itu ada orang luar tidak mencoblos, itu merusak proses perhitungan. Itu secara aturan pelaksanaan tergantung KPU, maksimal 10 hari setelah hari H 14 Februari kemarin," kata Alnof. (*)
Tags : Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Riau, Pemungutan Suara Ulang, Pelanggaran di 17 TPS di Riau, News,