PEKANBARU - Sebanyak lima daerah saat ini tengah menjalani proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa dan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kelima daerah itu adalah Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya juga turut mendampingi kelima daerah dalam persidangan di MK tersebut. Masing-masing pimpinan divisi di Bawaslu Riau, katanya mendampingi setiap daerah untuk persidangan. "Saya sudah bagi tugas dengan kawan-kawan. Kita mendampingi masing-masing pimpinan satu orang. Saya sendiri mendampingi dan mengkoordinir Rokan Hulu, Pak Amiruddin mendampingi Rokan Hilir, Hasan mendampingi Meranti, Pak Neil Antariksa mendampingi Kuantan Singingi dan Pak Gema mendampingi Inhu," kata Rusidi pada media, Kamis (28/1).
Rusidi mengatakan, sesuai dengan petunjuk, Bawaslu Riau sebagai perpanjangan tangan dari Bawaslu RI untuk mengkoordinir Bawaslu kabupaten/kota yang bersengketa. "Yang memberikan keterangan dan menyusun tentu kawan-kawan dari kabupaten/kota, karena mereka yang melaksanakan pengawasan tahapan Pilkada di daerahnya masing-masing. Fungsi dan tugas kita adalah mengontrol, mengoreksi serta memberikan masukan dan saran atas keterangan tertulis maupun lisan yang akan disampaikan di persidangan di majelis Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Dia mengatakan, dalam persidangan tersebut, setiap petugas dari Bawaslu kabupeten/kota di Riau yang bersengketa telah diarahkan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. "Pemberian keterangan itu berdasarkan dari fakta pengawasan yang kita temukan pada saat pengawasan di masing-masing kabupaten. Jadi apa yang ditulis dan disampaikan itu berdasarkan fakta," ujarnya.
Sidang pendahuluan telah dilakukan untuk hasil pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu. Sementara untuk Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Kuantan Singingi, sidang akan dilaksanakan Jumat 29 Januari 2021.
Sedangkan di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti telah menjalani sidang pendahuluan dalam perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa kemarin. MK telah menjadwalkan sidang selanjutnya untuk kedua daerah tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatnya, sidang kedua akan dilaksanakan pada Selasa 2 Februari 2021) pekan depan.
Setelah mendengarkan gugatan pemohon pada sidang perdana, sidang lanjutan pada Selasa pekan depan diagendakan untuk mendengarkan jawaban pihak termohon atas gugatan yang diajukan oleh pemohon. "Untuk Indragiri Hulu dan Meranti sudah dilaksanakan sidang pendahuluan Selasa kemarin dan sudah dijadwalkan untuk sidang berikutnya, yaitu sidang mendengarkan jawaban termohon, kemudian mendengarkan jawaban dari pihak terkait dan mendengarkan keterangan dari pengawas pemilu. Masing-masing tanggal 2 Februari untuk sidang lanjutannya," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
Pihaknya juga akan menyampaikan keterangan selaku pengawas pemilu dalam persidangan tersebut. "Pemberian keterangan itu berdasarkan dari fakta pengawasan yang kita temukan pada saat pengawasan di masing-masing kabupaten. Jadi apa yang ditulis dan disampaikan itu berdasarkan fakta," katanya.
Sebanyak tiga daerah yang bersengketa dalam hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diantaranya Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Kuantan Singingi. Sidang pada Jumat 29 Januari 2021 diagendakan untuk mendengarkan penyataan dari pemohon. Lima daerah yang mengadukan hasil Pilkada 2020 ke MK. Selain tiga daerah tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu juga melakukan gugatan. Untuk kedua daerah tersebut, sidang pendahuluan telah dilakukan pada Selasa (26/1) kemarin. "Kabupaten Rokan Hulu pemohon yang mengajukan gugatan adalah Hafith Syukri dan Erizal, Paslon nomor urut 3. Terakhir di KPU Kabupaten Rokan Hilir, Paslon yang mengajukan gugatan adalah Suyatno dan Jamiludin yang merupakan Paslon nomor urut 2," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto.
Dijelaskannya, pada KPU Kepulauan Meranti, pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Mahmuzin dan Nuriman yang merupakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3. Kemudian di Kabupaten Indragiri Hulu pemohonnya adalah Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo yang merupakan Paslon nomor urut 5. Di KPU Kabupaten Kuantan Singingi pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Halim dan Komperensi yang merupakan Paslon nomor urut 3. (*)
Tags : Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Riau, Sengketa Pilkada 2020, 5 Daerah di Persidangan MK,