PEKANBARU - Masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2024 akan dimulai dari tanggal 24-26 November 2024. Bawaslu Riau mengingatkan para Paslon untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kami mengingatkan kepada seluruh Paslon untuk segera membersihkan APK sebelum masa tenang dimulai," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Sabtu (23/11/2024).
"Selain itu, akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang,” tegasnya.
Selain larangan penggunaan APK dan Medsos, Bawaslu Riau juga menekankan agar tidak ada kegiatan yang menyerupai kampanye, seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, ataupun acara keagamaan.
Hal ini untuk memastikan suasana masa tenang benar-benar bebas dari aktivitas yang berpotensi memengaruhi pemilih.
Tidak hanya itu, Paslon juga diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan ini harus diserahkan paling lambat pada Minggu (24/11/2024), pukul 23.59 WIB.
“LPPDK ini merupakan salah satu bentuk transparansi dalam pelaksanaan Pemilu. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tambah Alnofrizal.
Bawaslu Riau juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan pelanggaran, baik berupa pemasangan APK, kegiatan menyerupai kampanye, atau aktivitas mencurigakan lainnya.
“Kami membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan suasana Pemilu yang kondusif. Laporkan pelanggaran melalui kanal resmi kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Alnofrizal.
Bawaslu Riau juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan mencegah pelanggaran dengan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada seluruh paslon untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, akun resmi media sosial juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang,” ujar Alnofrizal.
Bawaslu juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang menyerupai kampanye, termasuk kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, ataupun acara keagamaan selama masa tenang.
Selain itu, paslon diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.
Adapun batas akhir penyerahan laporan tersebut adalah pada Minggu, 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat, atau satu hari setelah masa kampanye berakhir.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tambah Alnofrizal.
Selain itu, Bawaslu Riau juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya masa tenang dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran. (*)
Tags : badan pengawas pemilu, bawaslu, riau, paslon bersihkan apk, paslon nonaktifkan media sosial, pilkada 2024,