PEKANBARU - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, menindak tegas dengan mencopot sejumlah Baliho dan Spanduk Calon Bupati dan Walikota yang ikut berkompetisi di Pilkada 2020 serentak di 9 kabupaten.
"Penertiban atau penindakan ini, serentak dilakukan sejak per tanggal 30 September hingga 4 Oktober 2020," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan pada wartawan, Senin (5/10).
Baliho dan Spanduk tersebut dinilai telah menyalahi aturan yang telah ditentukan Bawaslu Riau. Adapun jumlahnya yang ditindak sebanyak 11.890 Alat Peraga Sementara (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Baliho dan Spanduk. Penertiban baliho dan spaduk ini melibatkan jajaran Bawaslu Riau, termasuk Satpol PP dan pihak kepolisian masing-masing daerah. Dalam penertiban itu, kata Rusidi pihaknya mendapatkan kendala di lapangan. "Aksi protes dan adu argumen di lapangan dengan simpatisan dari tim pasangan calon Bupati dan Walikota, banyak kita temui," sebut Rusidi.
Menurut Rusidi, spanduk dan baliho yang paling banyak ditemukan telah menyalahi aturannya, di antaranya di Kabupaten Rohul dari Paslon nomor urut 01 dan 02 yang berada di jalan protokol Kecamatan Rambah, Rambah Samo dan Ujung Batu. "Di Kepulauan Meranti, berupa komplain dari salah satu Ketua tim Paslon nomor urut 01, hanya APS dan APK Paslon 01 saja yang ditertibkan. Sementara untuk Bacalon Said Hasim dan Abdul Rauf tidak ditertibkan," kata Rusidi.
Dia menjelaskan, bahwa status Hasim dan Abdul Rauf waktu itu masih bersatus bakal calon belum ditetapkan menjadi calon karena, positif covid-19, maka APS nya belum ditertibkan. Menurut Rusidi, penertiban ini sebelumnya telah diperingatkan dengan mengirimkan surat kepada masing-masing Paslon. Tujuannya untuk agar membuka sendiri APK dan APS yang dinilai tak sesuai dengan aturan. "Nayatanya tidak dilaksanakan juga. Untuk jumlah tertinggi APS dan APK yang ditertibkan berada di 2 kabupaten. Pelalawan ada sebanyak 3.503 dan 1.825 di Kabupaten Rokan Hilir," kata Rusidi.
Sedangkan, di 2 Kabupaten yang terendah jumlah APS dan APK yang ditertibkan berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 503 dan Kabupaten Bengkalis dengan jumlah 669 APS dan APK. Lebih lanjut, dikatakan Rusidi jumlah penertiban di 5 kabupaten/kota lainnya yakni ada sebanyak 1.308 APS dan APK di Kabupaten Rokan Hulu, 1.216 di Kabupaten Kepulauan Meranti, 1.092 di Kabupaten Siak, 928 di Kota Dumai, dan 846 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Rusidi juga apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban APS/APK di Riau. "Kita berharap agar Bawaslu kabupaten/kota agar terus menjaga kerja-sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APS/APK itu," harap Rusidi. (*)
Tags : Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Bawaslu Riau, Tertibkan Spanduk- Baliho Paslon,