Pilkada   2023/11/09 18:17 WIB

Bawaslu Tertibkan 25.612 Alat Peraga Kampanye Caleg, 'yang Menyalahi Aturan'

Bawaslu Tertibkan 25.612 Alat Peraga Kampanye Caleg, 'yang Menyalahi Aturan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Memasuki hari keempat masa jeda atau masa pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga dimulainya kampanye secara resmi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau sudah mulai menertibkan Alat Peraga Sosial (APS) bermuatan kampanye di kabupaten/kota se-Riau.

"Bawaslu tertibkan APS Caleg yang bermuatan kampanye."

"Penertiban masih terus berlanjut oleh petugas, mulai dari tingkat pengawas kelurahan desa, hingga ke tingkat provinsi semua bergerak," kata Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, Rabu (8/11).

Sesuai aturan KPU, seluruh partai politik dan caleg yang menjadi peserta Pemilu dilarang memasang APS dan segala jenis bentuk kampanye lainnya sebelum 28 November 2023.

Sejak bergerak melakukan penertiban, Bawaslu sudah menertibkan 25.612 APS bermuatan kampanye di Riau yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Rinciannya, penertiban terbanyak dilakukan di Kampar sebanyak 6.593 titik, Rohul 4.706 titik, Inhu 2.583, Bengkalis 2.359 dan Siak 2.326 titik.

Kemudian Kota Dumai 1.808 titik, Rohil 1.649 titik, Pelalawan 1.569 titik, Kepulauan Meranti 1.035 titik, Pekanbaru 873 titik dan terakhir Kuansing 111 titik. Sementara Inhil diketahui belum memulai tindakan penertiban.

Indra Khalid Nasution mengatakan, penertiban akan berlanjut hingga semua APS yang mengandung unsur kampanye dan menyalahi aturan bisa dibersihkan.

Indra menegaskan, pihaknya tidak akan pilih-pilih untuk penertiban. "Semuanya akan ditindak, tanpa pandang bulu," terangnya. (*)

Tags : badan pengawas pemilu, bawaslu alat peraga sosial, aps caleg, aps bermuatan kampanye,