PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menanggapi informasi adanya penempelan stiker salah satu pasangan calon gubernur Riau di dinding rumah warga.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menyebutkan stiker dan sejenisnya merupakan bahan kampanye yang boleh saja ditempel di tempat umum.
"Stiker adalah bahan kampanye dan bukan termasuk dalam APK yang dilarang dipasang sebagai mana tertera pada PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 64 dan 65," kata Alnofrizal, Sabtu (19/10/2024).
Disebutkan Alnofrizal, penempelan stiker sebagai bahan kampanye tidak dapat dikatakan menyalahi aturan. Karena hal itu sesuai dengan metode kampanye, salah satunya penyebarluasan bahan kampanye di tempat umum, termasuk rumah warga.
"Secara metode tidak menyalahi aturan. Karena bahan kampanye itu tidak diperbolehkan di atas Rp100 ribu, untuk stiker, pamflet, kaos dan gelas itu kan tidak sampai segitu harganya. Jadi boleh saja diberikan ke masyarakat," ungkap Alnofrizal.
Diberitakan sebelumnya, demi menarik simpati masyarakat untuk memilih pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masing-masing Paslon melakukan berbagai upaya pendekatan.
Salah satu pendekatan tersebut, dengan melakukan kampanye. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September - 23 November 2024.
Sayangnya, tak semua kampanye dilakukan dengan cara yang baik. Diantaranya menempelkan baliho pada pohon atau tempat yang bukan semestinya ataupun menempelkan stiker pada dinding rumah warga.
Pengakuan salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan rumahnya didatangi relawan salah satu Paslon di Pilgubri 2024. Dirinya dijanjikan akan diberi bantuan berupa sembako hingga uang tunai.
"Mereka suruh pasang stiker di dinding depan rumah. Nanti dikasih sembako, minyak goreng atau uang, boleh pilih," katanya.
Tags : Bawaslu, Kampanye, Stiker kampanye, PKPU 13/2024,