Headline Sosial   2026/10/03 10:4 WIB

Baznas Beri Jaminan Sosial Bagi 100 Ribu Pekerja Rentan di 10 Provinsi

Baznas Beri Jaminan Sosial Bagi 100 Ribu Pekerja Rentan di 10 Provinsi

JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan yang terdiri atas guru mengaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026.

Penyaluran bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026).

Sodik menyampaikan program JSB 2026 memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.

"Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik," kata Sodik, Jumat.

Ia mengatakan, melalui program JSB 2026, Baznas berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman.

Ia menambahkan, program JSB menargetkan 100 ribu pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah 3T, sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Pimpinan Baznas RI Idy Muzayyad menambahkan, program JSB 2026 hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Melalui program ini, Baznas mengajak para muzaki menyalurkan zakat untuk membantu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di seluruh Indonesia. 

"Program tersebut menargetkan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia, sementara itu jumlah pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial di Indonesia diperkirakan mencapai 30 juta orang, karena itu mengajak muzaki untuk membantu pekerja rentan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Idy. 

Idy menambahkan, perlindungan yang diberikan melalui program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kedua jaminan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja rentan dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah akibat meninggal dunia. 

"Program ini didorong karena masih banyak pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan sosial. Ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga mereka berisiko kehilangan sumber penghidupan tanpa adanya bantuan yang dapat menopang kebutuhan hidup," ujarnya. 

"Melalui program Jaminan Sosial Baznas, para pekerja rentan diharapkan memperoleh perlindungan sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian," ujarnya. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, kolaborasi dengan Baznas menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terjangkau jaminan sosial. 

Menurutnya, dengan mempertemukan jaringan Baznas yang dekat dengan masyarakat dan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak pekerja dan keluarganya dapat memiliki jaring pengaman ketika risiko terjadi. 

“Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” kata Saiful. 

Ia menambahkan, melalui program JSB, perlindungan tersebut diwujudkan melalui kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

Kolaborasi ini diharapkan terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan dan memiliki kesempatan untuk tetap produktif ketika menghadapi risiko. 

Adapun penerima manfaat program mencakup guru ngaji, dai, imam dan marbut masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik. 

Melalui program ini, Baznas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat pendataan pekerja rentan.

Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses perlindungan sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi mustahik dalam menjalankan aktivitas dan penghidupannya. (rilis)

Tags : baznas, jaminan sosial baznas, jsb 2026, pekerja rentan, bpjs ketenagakerjaan, jaminan sosial, zakat, mustahik, jkk, jkm, pekerja informal, 100 ribu pekerja ,