Agama   2026/10/03 9:54 WIB

Kemenhaj: Dari 3.631 Penyelenggara Umrah, Separuhnya tidak Aktif, 'karena Diidentifikasi Kerentanan Literasi dan Penerbitan Izin'

Kemenhaj: Dari 3.631 Penyelenggara Umrah, Separuhnya tidak Aktif, 'karena Diidentifikasi Kerentanan Literasi dan Penerbitan Izin'

AGAMA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkapkan, dari hasil verifikasi terhadap 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdata di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) sekitar 50 persennya berstatus tidak aktif.

“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di Siskopatuh, 50 persennya tidak aktif, diantaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty di Jakarta, Selasa(29/9).

Atty mengatakan temuan itu sebagai langkah pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah setelah penyelenggaraan haji dan umrah dipegang oleh Kemenhaj.

Pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern.

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama (Kemenag) musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,”kata dia.

Atty juga menyoroti terdapat jamaah yang diberangkatkan menggunakan biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.

Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif.

Kondisi tersebut, kata dia, memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.

Selain aspek legalitas dan kepatuhan, kata dia, sorotan juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jamaah umrah.

Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, dimana rata-rata peserta umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.

Kemenhaj akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien. 

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty. 

Pihaknya optimistis melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data, ruang gerak travel no-prosedural dapat ditekan seminimal mungkin. 

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menilai kondisi 50 persen travel umrah tidak aktif menjadi tanda kebijakan penerbitan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara digital perlu dievaluasi.

"Ya, setelah diinventarisasi semua perizinan dari 3.600 sekian travel umrah, ternyata kurang lebih ada 50 persen, menurut Kementerian Haji dan Umrah, travelnya tidak aktif," kata Syam Resfiadi, Kamis (1/10).

Sebanyak 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Namun, sekitar 50 persen dari jumlah tersebut berstatus tidak aktif.

Menurut Syam, banyaknya penyelenggara umrah yang tidak aktif dapat menjadi indikasi bahwa penerbitan izin secara digital selama ini belum berjalan efektif.

Sebab, kebijakan tersebut dinilai lebih berorientasi pada peningkatan jumlah penyelenggara dan pemenuhan target penyelesaian perizinan dalam waktu tertentu.

"Ya artinya itu bisa menjadi tanda-tanda kalau selama ini pengeluaran izin secara digital itu tidak efektif, gitu ya. Karena semata-mata hanya mengejar banyaknya dan keterikatan dengan kewajiban harus menyelesaikan perizinan dengan waktu tertentu," ujarnya.

Syam menjelaskan, kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan yang memberikan kemudahan dalam proses perizinan, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga pemangkasan waktu pengurusan.

Namun, kemudahan tersebut tidak diiringi dengan kestabilan ekonomi, baik secara makro maupun domestik.

"Karena akibat kebijaksanaan di mana kemudahan dibuka, persyaratan dipermudah, waktu dipersingkat, tidak disertai dengan kestabilan ekonomi secara makro dan domestik," kata dia.

Menurut Syam, kebijakan perizinan yang semula untuk menciptakan lapangan kerja justru berpotensi merugikan para pengusaha perjalanan umrah.

Bahkan, kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap jamaah yang menggunakan jasa penyelenggara yang tidak lagi aktif. 

"Sehingga perizinan yang awalnya diperuntukkan untuk menciptakan lapangan kerja justru tidak baik buat pengusaha. Akhirnya menjadi satu kerugian, dan tidak hanya pengusaha, mungkin juga ada juga jamaah yang jadi korban akibat travelnya tidak aktif dan terus-terusnya," ujarnya. 

Syam berharap inventarisasi terhadap seluruh perizinan penyelenggara umrah dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan perizinan agar lebih sesuai dengan kondisi yang dihadapi industri. 

Dia menilai, evaluasi tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem usaha penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang lebih sehat dan berkelanjutan. 

"Semoga dengan dilakukan inventarisasi daripada perizinan ini, agar dirubah akibat adanya kondisi yang tidak sesuai, akan menjadi lebih baik lagi dan lebih sehat lagi bagi kami selaku pemain-pemain travel-travel umrah dan haji khusus," katanya. 

Syam menyatakan mendukung langkah inventarisasi tersebut. Dia juga menyarankan agar pemerintah menerapkan aturan perizinan yang fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi industri. 

Menurut dia, pemerintah perlu membuka ruang untuk menerapkan pembatasan atau moratorium penerbitan izin baru apabila kondisi ekonomi dan ekosistem usaha memang belum memungkinkan. 

"Saya men-support kondisi ini. Juga menyarankan agar aturan dan peraturannya itu bisa fleksibel, tidak harus statis, di mana tidak boleh dipersulit, tidak boleh moratorium dan segala macam," ujar Syam. 

Dia menegaskan, pembatasan penerbitan izin baru seharusnya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu demi menjaga kestabilan ekosistem bisnis penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji khusus. 

"Artinya itu diperbolehkan di dalam kondisi yang memang tidak memungkinkan untuk dibuka perizinan baru demi kestabilan ekosistem dari bisnis itu sendiri," katanya. (*)

Tags : masjidil haram, travel umrah, travel umrah tidak aktif, penyelenggara ibadah umrah, travel umrah, ppiu, izin travel umrah, kemenhaj, siskopatuh, penyelenggara umrah, bisnis umrah, haji khusus, perizinan umrah ,