PEKANBARU - Selama 6 bulan di tahun 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau, sudah menindak 153 kasus penyelundupan barang ilegal yang masuk atau keluar. Total barang disita ditaksir hampir Rp331 miliar.
"Pertama adalah narkoba, rokok ilegal, tekstil dan terakhir elektronik ilegal," kata Kepala Kanwil DJBC Riau Ronny Rosfyandi saat ekspos, Kamis (6/8/2020) kemarin.
Menurutnya, ada empat jenis kejahatan dengan jumlah penindakan cukup besar di Pekanbaru. Seperti rokok ilegal, sudah 101 penindakan dengan barang bukti berupa Rp17,2 juta batang rokok serta 12 liter liquid vape Ilegal setara Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp8,8 miliar. "Rokok jadi fokus utama kita karena cukup marak sekali yang masuk. Ke depan kita akan pasang target untuk menurunkan angka peredaran rokok dari tiga persen menjadi satu persen," katanya yang tak menyebutkan jumlah tersangka serta waktu penindakan yang dilakukan oleh jajarannya.
Tetapi penindakan kasus narkoba paling banyak dilakukan di Kota Dumai dan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. "Narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 18 penindakan dengan nilai sebesar Rp301 miliar. Jenis komoditi NPP ini meliputi Methamphetamine dengan jumlah 146,2 kilogram, 53.030 butir ekstasi dan 10,2 kilogram ganja," sebutnya.
Selanjunya produk tekstil dilakukan tiga penindakan selama enam bulan pertama 2020. Namun, jumlah barang yang disita mencapai 3.530 gulungan tekstil serta bernilai fantastis hingga Rp10,98 miliar. Kerugian berhasil diselamatkan Rp5 miliar. "Komoditi lainnya sebanyak 27 penindakan nilai barang diperkirakan Rp1,31 miliar dengan potensi kerugian negara Rp879 juta," terangnya.
Penulis: Abdulah Sani
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : Bea Cukai, BC Riau, Barang Seludupan Ditangkap,