INDRAGIRI HULU, RIAUPAGI.COM - Yanto Effendi Panjaitan [orang tua] dari Muhammad Firmansyah Panjaitan, korban kecelakaan imbas meledaknya tabung rebusan kelapa sawit milik PT Persada Agro Sawita [PAS] hingga akhirnya meregang nyawa mengatakan belum akan mencabut laporan polisi.
"Selama ini belum ada kesepakatan, laporan tersebut tetap berlanjut."
"Tidak (dicabut) ini baru kesepahaman ya belum ada kesepakatan. Artinya LP di Polres Inhu tetap kita jalankan sesuai dengan standar SOPnya kepolisian," kata Yanto Effendi, Sabtu (7/10/2023).
Diakui, kewajiban perusahaan dalam pembayaran gaji dan pesongan [Almarhum] Muhammad Firmansyah Panjaitan memang sudah dilaksanakan, tetapi orang tua korban telah melimpahkan perkara ini pada paman korban Zulkifli AP.
Tetapi Yanto Effendi membuka peluang laporan tersebut dicabut apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak terkait sudah Almarhum-nya Muhammad Firmansyah Panjaitan yang hingga kini sudah jalani selama masa100 hari.
"Kalau pada akhirnya nanti sudah ada satu kesepakatan yang mungkin dinyatakan secara tertulis dan seterusnya kenapa sih masalah ini harus diteruskan?. Dengan catatan ada kesepakatan. Ini kan kembali ke kedua belah pihak pastinya," ujarnya.
"Pastinya sekali lagi ini demi anak saya. Itu kesepakatan yang saya harapkan," lanjutnya.
Namun Syahrial, Humas PT PAS dikontak ponselnya, mengaku perusahaan tetap menginginkan jalan terbaik.
"Kita ingin jalan terbaik dan tidak berlarut-larut," kata Syahrial, Minggu (8/10/2023).
Sebagai contoh, kewajiban kita telah melunasi berupa gaji pokok, tunjangan, dana sosial lainnya telah diberikan pada keluarga korban, "melalui BPJS kemarin kita sudah antarkan pada keluarga korban sejumlah lebih kurang Rp185 juta," dijelaskan Syahrial.
"Hanya saja dana berupa santunan yang kita berikan masih ditolak oleh keluarga korban, jumlahnya sekira Rp5 juta," diakuinya.
Tetapi persoalan untuk mencabut laporan keluarga korban atas musibah kecelakaan ini yang ada pada pihak polisi tetap diserahkan pada keluarga korban.
"Jika besaran dana santunan sekaligus dalam arti pencabutan laporan polisi, yang bisa kita ajukan ke pimpinan sebatas Rp50 juta keatas," terangnya.
"Jadi sekali lagi, kami dari pihak perusahaan tetap menunjukkan etika baik, tentunya kita tetap merasa belangsukawa atas peritiwa terjadi hingga merenggut nyawa Muhammad Firmansyah Panjaitan dimana Almarhum memang karyawan kami. Jadi kami tetap menunjukkan rasa tanggungjawab dalam masalah ini," ungkap Syahrial.
Menyikapi pernyataan Humas PT PAS ini, Zulkifli Panjaitan S.Sos MM, paman korban Muhammad Firmansyah Panjaitan, tetap bersikukuh belum mau cabut laporan polisi.
"Memang benar masalah hak normatif korban meninggal dunia sudah diberikan oleh pihak BPJS, tapi kalau perdamaian dari pihak PT PAS belum ada menunjukkan etika baiknya," sebut Zulkifli yang juga sebagai Dewan Pakar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau ini.
"Artinya dalam permasalahan kematian karyawan PT PAS ini berlanjut secara hukum hingga ke pengadilan, sesuai dengan laporan ke polisi saat terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian hingga menghilangkan nyawa pekerja."
"Jadi laporan polisi [LP] Nomor: TBL/43/VIII/2023/RIAU/RES INHU/SEK RGT BARAT atas peristiwa [Almarhum Muhammad Firmansyah Panjaitan] tewas akibat tersiram air panas rebusan buah kelapa sawit di perusahaan PT PAS di Polres Inhu tetap kita jalankan sesuai dengan standar SOP-nya kepolisian," sebut Zulkifli.
Ia lebih menyarankan dalam menyelesaikan polemik tersebut sebaiknya ada tim yang dibentuk untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan bersama.
"Yang disaranin pastinya tindak lanjutnya setelah sepaham mengarah mencapai kesepakatan seperti apa akan dibikin tim bersama, ada perwakilan kami juga dan pasti nanti akan diguidance juga tim," jelasnya.
"Ya pastinya kita sepakat di sini dua belah pihak ini harus saling memahami dari saya kebutuhannya [Almarhum] anak saya atau pihak keluarga korban apa dan seterusnya. Mereka bisa bertanggung jawab atau seperti apa nah ini adalah akan ada titik temu harusnya," sambungnya. (*)
Tags : muhammad firmansyah panjaitan, korban kecelakaan meledaknya tabung rebusan kelapa sawit, pt persada agro sawita, pabrik pt pas makan korban, inhu, kecelakaan kerja,