DANA program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan seluruhnya pada Desember 2021 kepada semua pekerja.
Para pekerja penerima dana bantuan BSU/BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta akan segera menerima dana BSU yang langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa ada potongan biaya apapun. Sebagaimana yang diketahui, penyaluran dana BSU yang diperuntukkan bagi 1,7 juta penerima manfaat ini ditargetkan sudah selesai semuanya pada akhir Desember 2021.
Informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyebtukanbahwa 1,7 juta ornag penerima tersebut merupakan bagian dari perluasan cakupan penerima yang dilakukan pemerintah.
"Kita berharap dana bantuan BSU/BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta akan segera menerima dana BSU target tersebut bisa dicapai," kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Surya Lukita Warman.
''Mudah-mudahan target kami di akhir tahun ini sebelum Tahun Baru, 1,7 juta orang untuk perluasan ini dapat menerima BSU semua,'' kata Surya Lukita Warman dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti dari Jakarta, pada Rabu, 15 Desember 2021.
Cara cek penerima BSU:
Cek pemberitahuan. Berikut notifikasi yang akan muncul jika Anda termasuk penerima yang akan mendapatkan BSU Rp1 juta:
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Sampai sejauh ini, BSU tahap kedua dan hasil perluasan cakupan itu sudah disalurkan kepada sekitar 989.000 pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Dikutip Seputarlampung.com melalui artikel yang tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul ''Kemanker: BSU Ditargetkan Cair Semua Tanggal 20 Desember 2021 untuk 1,7 Juta Penerima'' pada Rabu, 15 Desember 2021, disebutkan target pencairan BSU yang akan dirampungkan pada 20 Desember 2021 ini.
Sebagai informasi, BSU bagi sekitar 1,7 juta orang itu merupakan perluasan dari penyaluran tahap pertama 2021 yang telah selesai pada September 2021 dan menyasar pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Namun, pada akhirnya pemerintah meluaskan cakupan penerima di luar wilayah sebelumnya yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 21 Tahun 2021 pada 8 November 2021.
Dana yang dialokasikan dalam perluasan itu adalah sebesar Rp1,7 triliun untuk diberikan sebagai /burbantuan kepada sekitar 1,7 juta pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Seiring dengan kebijakan ini, bank-bank milik negara (Himbara) yang berperan sebagai penyalur, juga terus bekerja untuk memastikan tercapainya target penyaluran sebelum akhir 2021. ''Harapan kami sekitar tanggal 20 Desember ini sudah selesai semua,'' kata Surya Lukita Warman. (*)
Tags : Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Langsung Tunai, Sosial, Program BSU dan BLT, Program BSU akan Dicairkan Seluruhnya ,