BIAYA pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Indonesia akan diatur melalui skema tarif yang lebih seragam.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan dua opsi tarif pemeriksaan, dengan batas tertinggi mencapai Rp 1,3 juta.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, berdasarkan kajian pembiayaan yang dilakukan pemerintah, opsi tarif pemeriksaan kesehatan dibagi menjadi kelompok biaya rendah dan tinggi.
"Berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan dari aspek pembiayaan, maka dua ada dua opsi. Opsi rendah itu antara Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu, dan opsi yang tinggi itu antara Rp 1,2 juta sampai Rp 1,3 juta. Tidak boleh lebih dari itu," imbuhnya.
Pengaturan tarif tersebut ditujukan untuk menciptakan kepastian biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji di berbagai daerah.
Pemerintah juga berupaya memastikan pelaksanaan pemeriksaan sesuai persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan.
Selain mengatur biaya, pemerintah akan memperketat pelaksanaan istitha'ah kesehatan atau kemampuan kesehatan calon jemaah untuk menjalankan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, langkah tersebut dilakukan bersama Kemenkes sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesehatan dan keselamatan jemaah.
Ia menyebutkan, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal pada 2026 telah berkurang dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun menurutnya hasil tersebut masih perlu ditingkatkan.
"Terkait dengan kesehatan, alhamdulillah tahun ini, tahun 2026, jemaah haji kita yang meninggal sudah bisa kita tekan walaupun angkanya belum memuaskan, tapi sudah cukup signifikan berkurang 100 dari yang tahun lalu, Tapi itu masih belum memuaskan," ujar Irfan, saat menghadiri penandatanganan surat edaran bersama (SEB) tentang digitalisasi layanan jemaah haji di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Irfan menegaskan, penyeragaman tarif pemeriksaan menjadi salah satu hal penting agar calon jemaah tidak terbebani perbedaan biaya layanan kesehatan di berbagai wilayah.
"Karena itu, kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk lebih mengetatkan tentang bagaimana pelaksanaan istitha'ah kesehatan. Dan juga yang lebih penting lagi bagaimana biaya pemeriksaan kesehatan itu bisa seragam untuk seluruh Indonesia sehingga tidak memberatkan jemaah," tambahnya.
Sementara itu, Dante mengatakan jenis pemeriksaan yang harus dijalani calon jemaah telah diperketat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Pemeriksaan mencakup aspek klinis, kesehatan mental, hingga laboratorium.
"Jadi petunjuk praktik klinik yang diseleksi sudah diketatkan dengan PMK, Peraturan Menteri Kesehatan. Apa-apa saja yang harus diperiksa, dari cek pemeriksaan secara klinis maupun mental dan laboratorium. Item-item-nya sudah ditentukan berdasarkan perkap," kata Dante.
Dante menjelaskan, rentang tarif yang disiapkan pemerintah merupakan biaya pemeriksaan kesehatan umum sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Biaya tersebut tidak mencakup pemeriksaan tambahan yang mungkin diperlukan berdasarkan kondisi masing-masing calon jemaah.
"Ini di luar pemeriksaan tambahan yang diperlukan. Misalnya pemeriksaan CT scan kalau memang diperlukan karena ada keraguan, pemeriksaan TBC yang harus dilakukan, pemeriksaan ekokardiografi yang diperlukan di luar itu," katanya.
Dengan demikian, calon jemaah yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan berpotensi mengeluarkan biaya tambahan di luar rentang tarif pemeriksaan umum tersebut.
Pemeriksaan tambahan dilakukan apabila diperlukan, antara lain CT scan, pemeriksaan tuberkulosis (TBC), dan ekokardiografi. Besaran biaya pemeriksaan lanjutan tersebut tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan Dante.
Tak hanya pemeriksaan kesehatan, pemerintah juga berencana mengatur tarif vaksinasi bagi calon jemaah haji.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya perbedaan biaya vaksinasi di sejumlah rumah sakit.
Dante menyebutkan, pemerintah mengusulkan paket vaksinasi meningitis dan polio dengan kisaran biaya Rp 500.000 hingga Rp 600.000.
"Kemudian yang kedua mengenai tarif vaksinasi. Ini juga kita melihat ada perbedaan di tiap-tiap rumah sakit. Kita melakukan usulan untuk vaksinasi jemaah haji adalah paket meningitis dan polio. Itu besaran pembiayaannya sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu," ungkapnya.
Sementara itu, paket pemeriksaan meningitis, polio, dan influenza musiman yang diperlukan diperkirakan menelan biaya Rp 750.000 hingga Rp 800.000.
"Dan pemeriksaan meningitis, polio, dan influenza musiman yang diperlukan, itu pembiayaannya sekitar Rp 750 ribu sampai Rp 800 ribu. Jadi tidak boleh keluar dari aturan dari tarif tersebut," katanya.
Pengaturan tarif pemeriksaan dan vaksinasi tersebut diharapkan membuat pembiayaan layanan kesehatan calon jemaah haji lebih terorganisasi serta mengurangi perbedaan biaya antarfasilitas kesehatan. (*)
Tags : kesehatan, kesehatan haji, calon haji, jemaah haji, biaya pemeriksaan kesehatan haji,