PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak menambah libur pasca cuti Idul Fitri 1444 Hijriah.
"ASN dilarang tambah libur Lebaran jika sengaja bolos tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa dipotong."
"Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan mulai dari ringan hingga berat," kata Plt Kepala BKPSDM, Fabillah Sandy Syahar pada wartawan, Rabu (25/4).
Ketentuan mengenai jadwal masuk dan libur dari para ASN ini diatur dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Fabillah menjelaskan, para ASN sudah mesti masuk bekerja sesuai jadwal, yakni pada hari ini, tepatnya Rabu 26 April 2023.
Ia menuturkan, jika ada ASN yang membolos pada hari kerja pertama setelah libur lebaran dan seterusnya akan diberikan sanksi.
Fabillah mengungkapkan, bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi berat.
"Bahkan bisa saja pengurangan penerimaan tambahan penghasilan bagi ASN yang melanggar," ucapnya.
Ia meminta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN-nya yang tidak masuk di hari pertama kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas
Sebelumnya, tentang jadwal masuk dan libur dari para ASN ini diatur dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Momen libur bersama Lebaran Idulfitri 1444 H segera berakhir. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mesti sudah masuk kerja pada Rabu (26/4/2023).
Fabillah Sandy Syahar menuturkan kalau ada ASN membolos pada hari kerja pertama setelah libur lebaran bakal diberi sanksi. "Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Ia menuturkan bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi ringan hingga berat. "Bahkan bisa saja pengurangan penerimaan tambahan penghasilan bagi ASN yang melanggar," imbuhnya.
Ia meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN yang tidak masuk di hari kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas.
"Dan tentunya perlu mengambil langkah langkah peningkatan disiplin ASN di lingkungan OPD Pemko Pekanbaru," sebutnya.
Jadi, berdasarkan SKB tiga menteri, ASN selama musim libur lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M ini diberi jatah libur sampai 25 April 2023. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : aparatur sipil negara, asn wajib masuk kerja, usai lebaran asn masuk kerja, asn dilarang tambah libur lebaran, asn sengaja bolos tpp dipotong,